Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hari Ini Jaksa Pinangki Jalani Sidang Perdana dengan Agenda Pembacaan Dakwaan

Kompas.com - 23/09/2020, 06:54 WIB
Devina Halim,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Pinangki Sirna Malasari akan menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2020) hari ini.

Pinangki merupakan tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait kepengurusan fatwa untuk Djoko Tjandra di Mahkamah Agung (MA).

"Hari sidang pertamanya telah ditetapkan oleh majelis hakimnya yaitu hari Rabu, 23 September 2020," kata Kepala Humas PN Jakarta Pusat Bambang Nurcahyono ketika dihubungi Kompas.com, Selasa (22/9/2020).

Baca juga: KPK Siap Selidiki Keterlibatan Nama Lain dalam Kasus Jaksa Pinangki

Ketua majelis hakim dalam perkara ini adalah IG Eko Purwanto. Kemudian, Moch. Agus Salim dan Sunarso sebagai hakim anggota serta Yuswardi selaku panitera pengganti.

Bambang belum memiliki informasi lebih lanjut apakah Pinangki akan menjalani persidangan secara langsung atau daring.

"Untuk persidangan perkara Jaksa Pinangki Sirna Malasari, belum tahu apakah virtual atau terdakwanya akan hadir langsung karena tergantung dari Jaksa Penuntut Umum-nya untuk menghadirkan yang bersangkutan," tuturnya.

Baca juga: Fakta Baru Kasus Jaksa Pinangki, Proposal hingga Imbalan dari Djoko Tjandra

Menurut Kejagung, kasus ini berawal dari pertemuan antara Pinangki, Andi Irfan, dan Anita Kolopaking, dengan Djoko Tjandra, di Kuala Lumpur, Malaysia, pada November 2019.

Sebagai informasi, Anita Kolopaking merupakan mantan pengacara Djoko Tjandra. Ia ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri dalam kasus lain yang masih terkait dengan Djoko Tjandra.

Menurut Kejagung, di pertemuan itu, Djoko Tjandra setuju untuk meminta bantuan Pinangki dan Anita untuk mengurus fatwa.

Fatwa itu menjadi upaya Djoko Tjandra agar tidak dieksekusi dalam kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali sehingga ia dapat kembali ke Indonesia tanpa menjalani vonis dua tahun penjara di kasus itu.

Baca juga: Pinangki, Andi Irfan, dan Djoko Tjandra Diduga Siapkan 10 Juta Dollar AS untuk Pejabat Kejagung dan MA

Pinangki dan Anita pun setuju membantu. Djoko Tjandra menjanjikan imbalan sebesar 1 juta dollar AS atau sekitar Rp 14,85 miliar kepada Pinangki.

Selain itu, Pinangki, Andi, dan Djoko Tjandra diduga sepakat berencana memberikan 10 juta dollar AS atau sekitar Rp 148,5 miliar kepada pejabat di Kejagung dan MA terkait kepengurusan permohonan fatwa.

Berdasarkan keterangan Kejagung, Pinangki menyusun proposal action plan untuk membantu mengurus fatwa. Proposal itu telah diserahkan ke Djoko Tjandra melalui Andi.

Akan tetapi, Djoko Tjandra membatalkan kerja sama mereka lantaran tidak ada rencana seperti dalam proposal Pinangki yang terlaksana.

Baca juga: KPK Siap Selidiki Keterlibatan Nama Lain dalam Kasus Jaksa Pinangki

Padahal, Djoko Tjandra sudah memberikan uang 500.000 dollar AS atau 50 persen dari imbalan yang dijanjikan kepada Pinangki sebagai uang muka.

Dari total uang tersebut, Pinangki diduga memberikan 50.000 dollar AS kepada Anita Kolopaking sebagai pembayaran awal jasa penasihat hukum.

Sementara, uang yang masih tersisa digunakan Pinangki untuk membeli mobil BMW X-5, membayar dokter kecantikan di Amerika Serikat, menyewa apartemen atau hotel di New York, membayar kartu kredit, serta membayar sewa dua apartemen di Jakarta Selatan.

Dalam kasus ini, Pinangki dijerat Pasal 5 ayat 2 jo Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor subsider Pasal 11 UU Tipikor dan Pasal 3 U Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dan Pasal 15 jo Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor jo Pasal 88 KUHP subsider Pasal 15 jo Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 88 KUHP.

Di sisi lain, penyidik Kejagung masih merampungkan berkas perkara untuk tersangka Djoko Tjandra dan Andi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Wapres Sebut Target Penurunan 'Stunting' Akan Dievaluasi

Wapres Sebut Target Penurunan "Stunting" Akan Dievaluasi

Nasional
Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Nasional
Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Nasional
Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Nasional
Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Nasional
Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Nasional
Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Nasional
Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Nasional
Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Nasional
Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Nasional
Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Nasional
Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Nasional
Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Nasional
Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Nasional
Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com