JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini menilai, alasan pemerintah tetap menyelenggarakan pilkada di tengah pandemi Covid-19 demi menjamin hak konstitusional rakyat merupakan utopia.
"Pemaksaan pilkada ini kan konon katanya untuk mengakomodasi hak rakyat, hak konstitusional rakyat untuk memberikan hak pilih, itu terlalu utopia," kata Titi dalam acara bertajuk "Malam Refleksi Satu Tahun UU KPK, Mati Surinya Pemberantasan Korupsi" yang disiarkan melalui akun YouTube Pukat UGM, Selasa (22/9/2020).
Titi mengatakan, pemaksaan pilkada di tengah pandemi bukanlah satu-satunya cara untuk memenuhi hak konstitusional rakyat.
Baca juga: Ahli: Dibanding Revisi PKPU, Perppu Baru Lebih Efektif Tegaskan Aturan Pilkada
Hak konstitusional rakyat tersebut juga dapat dipenuhi dengan membuka akses partisipasi publik dalam hal penyusunan legislasi.
Menurut Titi, hal itu tidak terjadi pada proses penyusunan revisi Undang-Undang KPK dan revisi Undang-Undang Minerba yang rampung dalam waktu singkat tanpa memperhatikan suara publik.
"Demokrasi itu ada instrumennya memang pemilihan langsung tetapi ada instumen lain yang juga penting, apa itu? Participatory engagement. Itu yang hilang di dalam proses legislation making atau law making kita di parlemen," kata Titi.
Ia mengatakan, berkaca dari negara lain, pemilu semestinya diselenggarakan di tengah situasi pandemi yang melandai, bahkan ketika tidak ada kasus-kasus baru.
Sementara itu, penanganan pandemi di Indonesia justru tengah dipertanyakan oleh publik dalam negeri maupun dunia internasional.
"Hanya di Indonesia saja pemerintahnya mengandalkan pilkada sebagai instrumen mengendalikan pandemi, itu yang tidak ada di negara lain," kata Titi.
Baca juga: Sekjen PBNU: Jangan Sampai Pilkada Timbulkan Risiko bagi Masyarakat
Pemerintah, DPR, dan KPU sepakat melanjutkan penyelenggaraan Pilkada 2020 di tengah pandemi Covid-19.
Hari pemungutan suara pilkada rencananya dilaksanakan secara serentak pada 9 Desember.
Adapun Pilkada 2020 digelar di 270 wilayah di Indonesia, meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.