Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

38 Zona Oranye Berubah Jadi Merah, Ini Daftarnya...

Kompas.com - 22/09/2020, 20:39 WIB
Ihsanuddin,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengungkapkan, ada 38 kabupaten/kota yang mengalami perubahan dari risiko sedang (zona oranye) ke zona risiko tinggi (zona merah) penularan Covid-19 dalam sepekan terakhir.

"38 kabupaten/kota mengalami perubahan dari zona sedang ke zona tinggi," kata Wiku dalam jumpa pers yang disiarkan di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (22/9/2020).

Dengan perubahan ini, maka jumlah zona merah Covid-19 di Indonesia otomatis naik menjadi 58 kabupaten/kota.

Pada pekan sebelumnya jumlah zona merah hanya 41 kabupaten/kota.

Baca juga: Jadi Zona Merah Covid-19, Karawang Didominasi Klaster Industri

Zonasi ini disusun berdasarkan tiga indikator, yakni epidemiologi, surveilans kesehatan masyarakat, dan pelayanan kesehatan.

Dari tiga indikator tersebut, pemerintah menetapkan zonasi merah (risiko tinggi), oranye (risiko sedang), kuning (risiko rendah), dan hijau (tanpa kasus).

Daftar lengkap zonasi tiap daerah dapat dilihat di situs Covid19.go.id.

Wiku pun meminta pemerintah daerah yang berada di zona merah untuk terus berupaya keras menekan penyebaran Covid-19 dengan menggencarkan tes, pelacakan serta perawatan pasien.

Di sisi lain, ia juga meminta masyarakat untuk terus mematuhi protokol kesehatan Covid-19, yakni mengenakan masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan.

"Mari kita berjuang bersama memutus mata rantai penyebaran virus ini dan jangan saling menyalahkan. Mari kita saling bergotong-royong melindungi sesama kita sehingga kita betul-betul bisa bebas dari Covid-19," ujar Wiku.

Baca juga: Rekor 4.176 Kasus Harian, Berikut 41 Daerah Berstatus Zona Merah

Berikut daftar 38 kabupaten/kota yang berubah dari zona oranye menjadi zona merah dalam sepekan terakhir:

Aceh: Aceh Selatan, Simeulue dan Kota Banda Aceh

Sumatera Utara: Langkat, Binjai, Kota Tebing Tinggi

Sumatera Barat: Pesisir Selatan, Agam, Kota Padang, Kota Bukittinggi

Riau: Pelalawan, Dumai

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Nasional
Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Nasional
Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Nasional
MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Marinir Indonesia-AS Akan Kembali Gelar Latma Platoon Exchange Usai 5 Tahun Vakum

Marinir Indonesia-AS Akan Kembali Gelar Latma Platoon Exchange Usai 5 Tahun Vakum

Nasional
Ingin Pileg 2029 Tertutup, Kaesang: Supaya “Amplop”-nya Enggak Kencang

Ingin Pileg 2029 Tertutup, Kaesang: Supaya “Amplop”-nya Enggak Kencang

Nasional
PSI Akan Usung Kader Jadi Cawagub Jakarta dan Wali Kota Solo

PSI Akan Usung Kader Jadi Cawagub Jakarta dan Wali Kota Solo

Nasional
Soal Sengketa Pilpres, Pengamat Nilai MK Tak Bisa Hanya Diskualifikasi Gibran

Soal Sengketa Pilpres, Pengamat Nilai MK Tak Bisa Hanya Diskualifikasi Gibran

Nasional
Profil Marsda Arif Widianto, Pati AU yang Kini Jabat Dansesko TNI

Profil Marsda Arif Widianto, Pati AU yang Kini Jabat Dansesko TNI

Nasional
Sudirman Said Sebut Pertemuan JK dan Megawati Kemungkinan Terjadi Setelah Putusan MK

Sudirman Said Sebut Pertemuan JK dan Megawati Kemungkinan Terjadi Setelah Putusan MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com