JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD berharap revisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2020 segera selesai.
Hal itu dilakukan sehubungan akan memasukinya tahapan kampanye Pilkada 2020 pada Sabtu (26/9/2020).
"Perubahan PKPU Nomor 10 tahun 2020 akan diselesaikan tentu dengan waktu cepat, diharapkan sebelum tanggal 26 karena pada saat itu sudah ada kampanye pilkada," ujar Mahfud dalam rapat koordinasi persiapan Pilkada 2020 melalui virtual, Selasa (22/9/2020).
Baca juga: Mahfud MD: Pemungutan Suara Pilkada 2020 akan Dilakukan Lebih Ketat
Mahfud menjelaskan, untuk pengumuman bakal pasangan calon (bapaslon) yang dianggap memenuhi syarat, nantinya akan ditentukan pada Rabu (23/9/2020).
Pengumuman tersebut akan dilakukan melalui website resmi maupun papan pengumuman di kantor KPU daerah masing-masing.
Sedangkan, penentuan nomor urut untuk paslon yang telah dinyatakan memenuhi syarat akan digelar sehari berikutnya, yakni Kamis (24/9/2020).
Dalam penentuan nomor urut tersebut, nantinya KPU hanya memanggil paslon dan ketua tim pemenangan.
"KPU hanya akan mengundang paslon yang memenuhi syarat beserta ketua tim pemenangannya," kata Mahfud.
Baca juga: Pilkada Serentak 2020, Paslon di Kabupaten Kediri dan Ngawi Lawan Kotak Kosong
Sebelumnya diberitakan, Komisi II DPR RI bersama pemerintah dan penyelenggara pemilu sepakat pelaksanaan Pilkada 2020 tetap digelar pada 9 Desember 2020.
Namun, Komisi II meminta agar penerapan protokol Covid-19 dilaksanakan secara konsisten dan pelanggarnya harus mendapatkan sanksi tegas.
Selanjutnya, Komisi II meminta KPU merevisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2020 yang mengatur tentang pelaksanaan Pilkada 2020 di masa pandemi Covid-19.
Revisi PKPU diharapkan mengatur secara spesifik di antaranya soal larangan pertemuan yang melibatkan massa dan mendorong kampanye secara daring.
Baca juga: Sekjen PBNU: Jangan Sampai Pilkada Timbulkan Risiko bagi Masyarakat
Selain itu, juga mewajibkan penggunaan masker, hand sanitizer, sabun dan alat pelindung diri (APD) lain sebagai media kampanye.
Kemudian, penegakan disiplin dan sanksi hukum tegas bagi pelanggar protokol Covid-19 sesuai UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan KUHP.
Pilkada 2020 digelar di 270 wilayah, meliputi sembilan provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota. Hari pemungutan suara Pilkada rencananya akan digelar serentak pada 9 Desember.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.