JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Kejaksaan Agung, Selasa (22/9/2020), kembali memeriksa seorang saksi bernama Rahmat dalam kasus dugaan korupsi kepengurusan fatwa untuk Djoko Tjandra di Mahkamah Agung (MA).
Rahmat adalah orang yang pertama kali mengenalkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari kepada Djoko Tjandra.
"Saudara Rahmat selaku karyawan swasta atau pemilik Koperasi Nusantara," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono melalui keterangan tertulis, Selasa.
Dalam kasus ini, teman Pinangki itu sebelumnya telah diperiksa pada 3 dan 9 September 2020 lalu.
Hari mengatakan, dalam pemeriksaan kali ini, penyidik menggali keterangan Rahmat soal dugaan pemberian suap dari Djoko Tjandra kepada Pinangki.
"Untuk mencari fakta hukum tentang pemberian dan janji tersangka Djoko S. Tjandra kepada Jaksa PSM dan bagaimana teknis dan caranya serta maksud dan tujuan pemberian tersebut," ungkapnya.
Dalam kasus ini, Djoko Tjandra diduga bersedia memberikan imbalan sebesar 1 juta dollar AS atau sekitar Rp 14,85 miliar kepada Pinangki.
Berdasarkan keterangan Kejagung, Pinangki Sirna Malasari menyusun proposal action plan untuk membantu Djoko Tjandra mengurus fatwa di MA. Proposal itu telah diserahkan ke Djoko Tjandra melalui perantara.
Baca juga: Diduga Bikin Proposal Urus Fatwa MA, Jaksa Pinangki Minta DP 500.000 Dollar AS
Akan tetapi, Djoko Tjandra membatalkan kerja sama mereka lantaran tidak ada rencana seperti dalam proposal Pinangki yang terlaksana.
Padahal, Djoko Tjandra sudah memberikan uang 500.000 dollar AS atau 50 persen dari imbalan yang dijanjikan kepada Pinangki sebagai uang muka.
Dari total uang tersebut, Pinangki diduga memberikan 50.000 dollar AS kepada Anita Kolopaking sebagai pembayaran awal jasa penasihat hukum.
Anita Kolopaking adalah mantan pengacara Djoko Tjandra. Dalam kasus ini, Anita juga diduga bersedia membantu Djoko Tjandra mengurus fatwa tersebut.
Baca juga: KPK Siap Selidiki Keterlibatan Nama Lain dalam Kasus Jaksa Pinangki
Sementara, uang yang masih tersisa digunakan Pinangki untuk membeli mobil BMW X-5, membayar dokter kecantikan di Amerika Serikat, menyewa apartemen atau hotel di New York, membayar kartu kredit, serta membayar sewa dua apartemen di Jakarta Selatan.
Dalam kasus ini, Pinangki akan menjalani proses persidangan pada Rabu (23/9/2020). Ia dijerat dengan pasal berlapis terkait dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Sementara, penyidik Kejagung masih merampungkan berkas perkara untuk tersangka Djoko Tjandra dan Andi.
Sejauh ini, Anita tidak berstatus tersangka di kasus ini. Namun, ia ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri di kasus lain yang masih terkait dengan Djoko Tjandra.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.