Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

50 Kabupaten/Kota Penyelenggara Pilkada Masuk Kategori Rawan Tinggi Terkait Covid-19

Kompas.com - 22/09/2020, 16:57 WIB
Ardito Ramadhan,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu mengungkapkan, terdapat 50 kabupaten/kota yang terindikasi rawan tinggi dalam konteks pandemi Covid-19 berdasarkan Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) Pilkada 2020 yang dimutakhirkan pada September 2020.

"Dari sisi tingkat kerawanan aspek pandemi Covid-19, untuk rawan tinggi sembilan provinsi, untuk kabupaten/kota atau pilbup-pilwali ada 50 kabupaten/kota yang kategorinya rawan tinggi," kata anggota Bawaslu Mochamad Afifuddin dalam konferensi pers, Selasa (22/9/2020).

Afifuddin menuturkan, angka tersebut meningkat hampir dua kali lipat dibanding IKP yang dimutakhirkan pada Juni 2020.

Baca juga: Bawaslu: Penetapan Calon dan Pengambilan Nomor Urut Pilkada Rawan Kerumunan

Berdasarkan paparan yang disampaikan Afifuddin, 10 daerah dengan kerawanan tertinggi dalam aspek pandemi Covid-19 adalah Kota Depok, Kabupaten Kotawaringin Timur, dan Kota Bukittinggi.

Kemudian, Kabupaten Agam, Kota Manado, dan Kabupaten Bandung. Kemudian Kabupaten Sintang, Kabupaten Sumbawa Barat, Kabupaten Bone Bolango, dan Kota Bandar Lampung

Pada tingkat provinsi, seluruh daerah yang menyelenggarakan pemilihan gubernur masuk dalam kategori rawan tinggi dalam konteks pandemi Covid-19.

Urutannya adalah Kalimantan Tengah, Sumatera Barat, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Bengkulu, Kalimantan Selatan, Kepulauan Riau, Jambi, dan terakhir Kalimantan Utara.

"Tiga provinsi, yaitu Kalimantan Tengah, Sumatera Barat dan Sulawesi Utara berada dalam skor di atas 90 dari skor kerawanan maksimal 100," ujar Afifuddin.

Baca juga: Muhammadiyah Minta Pemerintah Kaji Seluruh Tahapan Pilkada

Afifuddin menjelaskan, ada sejumlah indikator yang digunakan untuk mengukur kerawanan dalam konteks pandemi Covid-19 tersebut.

Indikator itu antara lain penyelenggara Pemili terinfeksi Covid-19, lonjakan pasien Covid-19, lonjakan pasien Covid-19 meninggal dunia, masyarakat dan tokoh masyarakat yang menolak penyelenggaraan Pilkada di tengah pandemi, serta perubahan status wilayah terkait pandemi.

Bawaslu pun menyampaikan sejumlah rekomendasi terkait kerawanan dalam konteks pandemi Covid-19 tersebut.

"Pertama, penyelenggara pemilihan Pasangan Calon, tim kampanye dan pemilih harus selalu menerapkan Protokol Kesehatan secara ketat dalam melaksanakan dan mengikuti kampanye," kata Afifuddin.

Kemudian, penyelenggara pemilihan, pemerintah daerah dan satgas berkoordinasi secara berkelanjutan dalam kegerbukaan informasi terkait pelaksanaan tahapan pemilihan dan perkembangan Covid-19 di setiap daerah.

Baca juga: Ketua DKPP: Pilkada 2020 Kerja Berat, Bukan Cuma Tanggung Jawab KPU, Bawaslu, DKPP

Lalu, koordinasi Kepolisan dan Gugus Tugas Penanggulangan Covid-19 setempat dalam penegakkan hukum dan penindakan atas Protokol Kesehatan.

Selain 50 kabupaten/kota yang terindikasi rawan tinggi, ada 126 kabupaten/kota yang rawan sedang, dan 85 kabupaten/kota yang rawan rendah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com