JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi telah menetapkan 139 tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) hingga Senin (21/9/2020).
"Tersangka dari laporan polisi perorangan sebanyak 137 orang, sedangkan tersangka dari laporan polisi korporasi sebanyak dua," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (22/9/2020).
Secara keseluruhan, polisi menangani 129 kasus karhutla dengan total area hutan dan ladang yang terbakar seluas 532,59 hektar.
Baca juga: UPDATE: 136 Orang dan 2 Korporasi Jadi Tersangka Karhutla
Dibanding data hingga Senin (14/9/2020) pekan lalu, Awi mengungkapkan adanya penambahan satu kasus.
"Sebenarnya ini dari minggu yang lalu ada penambahannya satu kasus, yaitu di Polda Sumatera Selatan," tutur dia.
Diberitakan, kasus karhutla yang ditangani aparat kepolisian tersebar di 11 provinsi.
Polda Riau yang paling banyak menangani kasus ini dengan total 63 orang dan dua perusahaan sebagai tersangka.
Diikuti dengan Polda Sumatera Selatan yang telah menetapkan 24 orang tersangka. Kemudian, Polda Jambi menetapkan 14 orang sebagai tersangka kasus karhutla.
Baca juga: Enam Provinsi Tetapkan Status Siaga Darurat Karhutla
Polda lain yang menangani kasus ini antara lain Polda Kalimantan Tengah (12 orang tersangka), Polda Kalimantan Barat (12 orang tersangka), dan Polda Sumatera Utara (empat orang tersangka).
Selanjutnya, Polda Kalimantan Utara (empat orang tersangka), Polda Bangka Belitung (dua orang tersangka), dan Polda Kalimantan Timur (satu tersangka).
Sementara, belum ada tersangka yang ditetapkan oleh Polda Aceh dan Polda Jawa Timur.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.