Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menteri PPPA: Rancangan PP tentang Kebiri Kimia Sedang Berproses di Setneg

Kompas.com - 22/09/2020, 16:24 WIB
Tsarina Maharani,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), I Gusti Ayu Bintang Puspayoga mengatakan, pemerintah akan segera menetapkan rancangan peraturan pemerintah (RPP) tentang kebiri kimia.

Ia menyebutkan, saat ini RPP sudah diserahkan ke Sekretariat Negara untuk mendapatkan nomor penetapan.

"Saat ini RPP Kebiri sedang dalam proses penetapan di Setneg," kata Bintang dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR, Selasa (22/9/2020).

Baca juga: Kak Seto: Kebiri Kimia Harus Dimaknai Pengobatan, Bukan Hukuman

Menurut Bintang, RPP tentang Kebiri ini merupakan salah satu upaya Kementerian PPPA untuk menurunkan kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Sanksi pidana berupa kebiri kimia dan pemasangan alat pendeteksi elektronik itu diatur dalam Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

RPP tentang Kebiri mengatur tata cara pelaksanaan kebiri kimia, pelaksanaan alat deteksi elektronik, rehabilitasi, dan pengumuman identitas pelaku kekerasan seksual terhadap anak.

"Rancangan peraturan pemerintah tentag tata cara pelaksanaan kebiri kimia, pelaksanaan alat deteksi elektronik, rehabilitasi, dan pengumuman identitas pelaku kekerasan seksual terhadap anak," ucapnya.

Baca juga: Aturan Teknis Kebiri Kimia Belum Terbit, 2 Terpidana Sudah Antre

Dalam rapat, Bintang memaparkan bahwa perempuan dan anak merupakan kelompok rentan yang terdampak pandemi Covid-19.

Hal tersebut diindikasikan dari meningkatnya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, termasuk kekerasan seksual dan kekerasan dalam rumah tangga.

Sistem Informasi Online (Simfoni) PPPA mencatat 4.166 kasus kekerasan terhadap perempuan dewasa dan 5.589 kasus kekerasan terhadap anak sejak 1 Januari hingga 18 September 2020.

Berdasarkan data, 62,28 persen dari korban kekerasan terhadap perempuan dewasa adalah kasus KDRT.

Sementara itu, 56,12 persen dari korban kekerasan terhadap anak adalah kasus kekerasan seksual.

Baca juga: Sara: Banyak yang Hilang Percaya pada Penegak Hukum soal Penanganan Kekerasan Seksual

Kemudian, layanan psikologi Kementerian PPPA, yaitu "Sehat Jiwa (Sejiwa)" menerima 13.027 kasus sejak 1 Januari hingga 15 September 2020.

"Hingga 15 September terdapat 13.027 kasus terkait perempuan dan anak melalui layanan Sejiwa," tutur Bintang.

"Pandemi Covid-19 menjadikan perempuan dan anak sebagai kelompok yang rentan," kata dia.

Bintang menyebut berbagai upaya telah dilakukan Kementerian PPPA. Selain menyusun RPP tentang Kebiri, Kementerian PPPA terus mendorong pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA).

Selain itu, menyusun Keputusan Bersama 5 Menteri tentang Sinergitas Program dan Kegiatan PPA pada Masa Pandemi Covid-19 serta menyediakan layanan terpadu perlindungan perempuan dan anak.

"Menyusun Keputusan Bersama 5 Menteri, yaitu Mendagri, Menteri Desa, Menteri Sosial, dan Kepala BKKBN," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com