JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir berharap, pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 di tengah pandemi Covid-19 berjalan lancar.
Hal itu ia katakan terkait keputusan pemerintah, DPR, dan penyelenggara pemilu yang sepakat tetap melaksanakan pilkada serentak pada 9 Desember 2020.
"Kalau tetap dilaksanakan pemilukada demi hak demokrasi, kita berharap semuanya berjalan baik dan lancar," kata Haedar kepada Kompas.com, Selasa (22/9/2020).
Baca juga: Muhammadiyah Minta Pemerintah Kaji Seluruh Tahapan Pilkada
Namun, ia juga berharap ada yang bertanggung jawab apabila terjadi hal yang tidak diinginkan, misalnya pandemi Covid-19 menjadi semakin tidak terkendali setelah Pilkada 2020.
Haedar bersyukur apabila pemerintah sudah siap menyelenggarakan pemilu seperti Singapura, Jerman, Perancis, dan Korea Selatan.
Negara-negara tersebut, menurut Haedar, dikenal maju dan berstandar tinggi dalam peran pemerintah, penegakkan hukum, sistem kesehatan, dan disiplin masyarakat.
"Semoga Indonesia sebagus negara-negara maju tersebut dalam dalam menangani dan mengendalilan Covid-19," ucap dia.
Komisi II DPR dan pemerintah yang diwakili Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian berpendapat, pandemi Covid-19 di Tanah Air masih terkendali.
Hal itu menjadi salah satu alasan DPR dan pemerintah sepakat tetap melaksanan Pilkada 2020 pada 9 Desember.
"Mencermati seluruh tahapan yang sudah dan sedang berlangsung masih sesuai sebagaimana yang telah direncanakan dan situasi yang masih terkendali, maka Komisi II DPR RI bersama Mendagri, Ketua KPU, Ketua Bawaslu, dan Ketua DKPP menyepakati bahwa pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 tetap dilangsungkan pada 9 Desmeber 2020," kata Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia membacakan simpulan rapat, Senin (21/9/2020).
Baca juga: Pilkada 2020 Tetap Digelar, Mahfud: Pemerintah Tak Ingin Ada Kepala Daerah Plt
Namun, Komisi II meminta agar penerapan protokol Covid-19 dilaksanakan secara konsekuen dan pelanggarnya harus mendapatkan sanksi tegas.
Karena itu, Komisi II pun meminta KPU merevisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2020 yang mengatur tentang pelaksanaan Pilkada 2020 di masa pandemi Covid-19.
Doli mengatakan, revisi PKPU diharapkan di antaranya mengatur secara spesifik soal larangan pertemuan yang melibatkan massa dan mendorong kampanye secara daring.
Selain itu, mewajibkan penggunaan masker, hand sanitizer, sabun, dan alat pelindung diri (APD) lain sebagai media kampanye.
Kemudian, penegakan disiplin dan sanksi hukum tegas bagi pelanggar protokol Covid-19 sesuai UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.