JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menggelar sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran etik Ketua KPK Firli Bahuri, Kamis (24/9/2020) mendatang.
"Sidang putusan dengan terperiksa FB (Firli Bahuri), Kamis 24 September 2020, pukul 09.00 WIB sampai dengan selesai," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (22/9/2020).
Sedianya, sidang pembacaan putusan Firli akan digelar pada Rabu (23/9/2020) siang setelah pembacaan putusan dugaan pelanggaran etik Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo.
Baca juga: Firli Bahuri Beberkan Empat Misi KPK
Namun, sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran etik Firli dan Yudi akhirnya dilaksanakan di dua hari berbeda.
Adapun sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran etik Yudi akan tetap digelar pada Rabu (23/9/2020) besok mulai pukul 09.00 WIB.
"Sidang pembacaan putusan akan dilakukan secara terbuka mengacu pada Pasal 8 ayat (1) Peraturan KPK Nomor. 3 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan dan Persidangan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK," kata Ali.
Baca juga: KPK Bantah Lamban Putuskan Kasus Firli Bahuri di Dewas KPK
Firli Bahuri sebelumnya dilaporkan karena dinilai melanggar etik terkait bergaya hidup mewah saat ia menggunakan helikopter milik perusahaan swasta dalam perjalanan pribadi dari Palembang ke Baturaja.
Firli diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku 'Integritas' pada Pasal 4 Ayat (1) huruf c atau Pasal 4 Ayat (1) huruf n atau Pasal 4 Ayat (2) huruf m dan/atau 'Kepemimpinan' pada Pasal 8 ayat (1) huruf f Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor: 02 Tahun 2020.
Sementara itu, Yudi diduga melanggar etik mengenai dugaan penyebaran informasi tidak benar terkait pengembalian penyidik Kompol Rossa Purbo Bekti ke Polri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.