JAKARTA, KOMPAS.com - Denda dari pelanggar protokol kesehatan yang terjaring Operasi Yustisi selama delapan hari atau pada 14-21 September 2020 mencapai Rp 924,17 juta.
Operasi yang digelar untuk menekan penyebaran Covid-19 itu menyasar masyarakat yang tidak disiplin menggunakan masker.
“Denda administrasi sebanyak 11.951 kali dengan nilai denda sebesar Rp 924.173.500,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (22/9/2020).
Selain itu, sanksi lain yang diberikan kepada para pelanggar berupa 617.925 teguran lisan, 126.105 teguran tertulis, serta 78.378 sanksi kerja sosial.
Baca juga: Sepekan Operasi Yustisi PSBB, Pemprov DKI Peroleh Rp 22,7 Juta dari Denda Pelanggar
Aparat gabungan yang terdiri dari TNI-Polri, Satpol PP, dan instansi lainnya juga melakukan 412 kali penutupan tempat usaha.
Sementara itu, dalam satu hari, pada Senin (21/9/2020) kemarin, hampir 200.000 orang terjaring pemeriksaan operasi tersebut.
“Orang yang terjaring razia sebanyak 197.359, dengan tempat yang dilakukan razia sebanyak 14.788, dan kegiatan yang dirazia sebanyak 21.718,” tuturnya.
Awi merinci, sanksi berupa teguran lisan diberikan sebanyak 111.898 kali, teguran tertulis sebanyak 24.740 kali, penutupan tempat usaha sebanyak 183 kali, serta kerja sosial sebanyak 15.993 kali.
Terakhir, ada juga pelanggar protokol kesehatan yang diberi sanksi berupa denda administrasi.
Dari catatan Polri, sebesar Rp 111,06 juta terkumpul dari para pelanggar protokol kesehatan pada 21 September 2020.
Diberitakan, sanksi yang diberlakukan selama Operasi Yustisi menyesuaikan dengan peraturan daerah (perda) yang berlaku di tiap wilayah.
Sanksi yang diberikan mengacu pada Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Lewat peraturan tersebut, Presiden Joko Widodo meminta setiap pemimpin daerah menetapkan peraturan serta sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan.
Baca juga: 47 Warga Terjaring Operasi Yustisi di Probolinggo, Kena Denda hingga Rp 50.000
Sanksi dapat berupa teguran lisan atau teguran tertulis, kerja sosial, denda administratif, hingga penghentian atau penutupan sementara penyelenggaraan usaha.
Kendati demikian, apabila sanksi yang diterapkan dinilai belum efektif, Polri akan memidanakan pelanggar protokol kesehatan.
"Apabila sudah kita ingatkan beberapa kali tidak mau dan tetap melanggar, penerapan UU mau tidak mau, suka tidak suka, akan kita lakukan, walaupun kita paham bahwa penegakan ini adalah ultimum remedium," ucap Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono melalui keterangan tertulis, Minggu (13/9/2020).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.