Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenkes Jelaskan Tingkat Penularan Covid-19 jika Masyarakat Abai Pakai Masker

Kompas.com - 22/09/2020, 15:32 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Achmad Yurianto menjelaskan tingkat risiko penularan Covid-19 jika seseorang tidak memakai masker.

Menurut Yurianto, risiko penularan akan semakin menurun apabila seseorang memakai masker.

"Ada empat tingkatan risiko penularan. Pertama, apabila seseorang yang membawa virus tidak menggunakan masker dan melakukan kontak dekat dengan orang rentan maka kemungkinan penularan mencapai 100 persen," ujar Yuri sebagaimana dikutip dari siaran pers di laman resmi Kemenkes, Selasa (22/9/2020).

"Kedua, orang yang sakit pakai masker, sementara kelompok rentan tidak memakai masker maka potensi penularan mencapai 70 persen," tuturnya.

Baca juga: Kemenkes Rekomendasikan Tiga Jenis Masker untuk Masyarakat

Ketiga, orang sakit pakai masker, sementara orang sehat tidak pakai masker maka tingkat penularannya hanya 5 persen.

Keempat, jika keduanya pakai masker, maka potensi penularan hanya 1,5 persen.

Lebih lanjut, Yuri mengingatkan, Covid-19 menyebar secara cepat melalui percikan droplet baik saat bersin maupun batuk.

"Sehingga memakai masker merupakan salah satu cara efektif untuk menahan droplet tersebut menyebar," ujar dia.

Sebelumny, Yurianto mengimbau masyarakat untuk memakai masker yang baik dan bahan yang benar.

Baca juga: Satpol PP Tangsel Kumpulkan Rp 2 Juta dari 40 Pelanggar Wajib Masker

Ia menjelaskan, ada tiga jenis masker yang direkomendasikan Kemenkes, yakni masker N95, masker bedah, dan masker kain.

"Saya sering mengatakan masker itu ada tiga, pertama masker N95. Ini memang sudah standar yang tinggi karena dipakai petugas-petugas kesehatan yang langsung berhadapan dengan virus di laboratorium," ujarnya.

"Kemudian masker bedah yang biasa dipakai tenaga medis, dan ketiga masker kain," tutur Yuri.

Baca juga: Masker Scuba Dilarang, Bagaimana Proyek 10 Juta Masker Pemprov Jabar?

Yuri mengingatkan, masker kain tidak boleh berbahan sembarangan, misalnya kain tipis. Masker kain setidaknya harus memiliki dua lapis kain.

"Gunakan lapisan kain bagian dalam masker yang dapat menyerap cairan dari mulut kita. Gunakan masker kain selama maksimal tiga jam setelah itu ganti dengan masker yang bersih," ucap dia.

"Lalu, tidak ada masker buff atau masker scuba, karena begitu masker tersebut ditarik, pori-porinya akan terbuka lebar. Masker tersebut tidak memenuhi syarat," kata Achmad Yurianto.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com