JAKARTA, KOMPAS.com - Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) menduga, eks politikus Partai Nasdem, Andi Irfan Jaya (AIJ), berupaya menghilangkan barang bukti dalam perkara permohonan fatwa bebas bagi terpidana kasus pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali, Djoko S Tjandra alias Joko S Tjandra (JST) ke Mahkamah Agung (MA).
Barang bukti yang dimaksud berupa telepon genggam milik Andi Irfan yang digunakan untuk berkomunikasi dengan jaksa Pinangki Sirna Malasari dan Djoko Tjandra pada rentang waktu November 2019 hingga Agustus 2020.
Baca juga: LPSK Harap Presiden Turun Tangan dalam Penuntasan Kasus Djoko Tjandra
"Berdasarkan informasi, AIJ telah membuang handphone yang dimilikinya," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (22/9/2020).
Telepon genggam itu, imbuh dia, diduga telah dibuang di Laut Losari pada kisaran waktu antara Juli-Agustus 2020 lalu.
Menurut Boyamin, di dalam ponsel yang dibuang Andi Irfan terdapat rencana aksi atau action plan pengurusan fatwa ke MA. Termasuk, upah yang akan diterima jika rencana itu berhasil dieksekusi.
"Bahwa dugaan pembuangan HP iPhone 8 milik AIJ tersebut adalah diduga dengan maksud untuk menghilangkan jejak pembicaraan dan kegiatan pengurusan fatwa JST dengan pihak-pihak terkait (diduga termasuk tokoh politisi), sehingga dengan demikian patut diduga telah menghilangkan barang bukti," imbuh dia.
Atas dugaan tersebut, MAKI berharap agar penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung dapat menetapkan Andi Irfan sebagai tersangka terkait upaya perintangan penyidikan sebagaimana diatur di dalam Pasal 21 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 221 KUHP.
"Hari ini kami telah mengajukan permintaan penetapan tersangka atas AIJ dugaan tindak pidana menghalangi penyidikan atas pembuangan HP milik AIJ," ucapnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.