JAKARTA, KOMPAS.com - Koalisi Masyarakat Sipil mengecam keputusan DPR, pemerintah dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang tetap melanjutkan penyelenggaraan Pilkada 2020. Koalisi meminta agar Pilkada ditunda karena kasus Covid-19 di Indonesia masih terus meningkat.
"Mengecam keras keputusan DPR, pemerintah, dan penyelenggara pemilu yang terus melanjutkan tahapan Pilkada 2020," kata perwakilan koalisi Wahidah Suaib melalui konferensi pers secara virtual, Selasa (22/9/2020).
Baca juga: Tok! DPR dan Pemerintah Sepakat Pilkada Tetap Digelar 9 Desember
Para pemangku kepentingan dinilai menutup mata dan telinga terhadap suara rakyat yang meminta agar Pilkada 2020 ditunda.
Bahkan, usulan dari Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dan Pimpinan Pusat Muhammadiyah soal penundaan Pilkada juga sama sekali tak diindahkan.
"Keputusan ini melukai hati masyarakat," ujar Wahidah yang juga mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) itu.
Baca juga: PBNU Minta Pilkada 2020 Ditunda
Wahidah mengatakan, DPR, pemerintah dan KPU seperti tidak memahami masalah yang terjadi, sehingga dengan mudahnya menyimpulkan bahwa persoalan ini akan selesai dengan perbaikan Peraturan KPU tentang Pilkada saja.
Padahal, persoalan regulasi dalam gelaran Pilkada di tengah pandemi ada di Undang-undang pemilihan kepala daerah.
UU Pilkada yang berlaku saat ini, kata dia, sama sekali tidak mengatur detail teknis dan manajemen pelaksanaan Pilkada yang harus sesuai dengan keperluan dalam situasi pandemi.
"Artinya, tidak bisa perbaikan regulasi hanya dilakukan pada Peraturan KPU, melainkan harus dilakukan pada UU Pilkada," ucap dia.
Baca juga: Demi Keselamatan Publik, PP Muhammadiyah Minta Pilkada 2020 Ditunda
Menurut koalisi, dengan dilanjutkannya Pilkada, pemerintah, DPR, dan KPU sedang mempertaruhkan nyawa banyak orang.
Oleh karenanya, koalisi mendesak agar para pemangku kepentingan mengubah pendirian dengan menunda Pilkada hingga situasi pandemi Covid-19 tak lagi membahayakan.
"Penundaan Pilkada perlu dilakukan hingga pemerintah, DPR dan penyelenggara pemilu selesai menyiapkan regulasi yang lebih komprehensif dan cermat untuk melaksanakan Pilkada di tengah kondisi pandemi," kata Wahidah.
Baca juga: Azyumardi Azra: Tunda Pilkada sampai Pandemi Reda atau Pemilihan Tak Langsung
Koalisi ini merupakan gabungan dari organisas masyarakat sipil, antara lain Indonesia Corruption Watch (ICW), Kawal Covid-19, Kemitraan, KOPEL Indonesia, Koalisi Perempuan Indonesia, Lapor Covid-19, Migrant Care, Netfid, Netgrit, Perkumpulan Warga Muda, Perludem, PSHK, Pusako, dan Transparansi Internasional Indonesia.
Sebelumnya diberitakan, Komisi II DPR RI bersama pemerintah dan penyelenggara pemilu sepakat pelaksanaan Pilkada 2020 tetap digelar pada 9 Desember 2020.
Namun, Komisi II meminta agar penerapan protokol Covid-19 dilaksanakan secara konsisten dan pelanggarnya harus mendapatkan sanksi tegas.