Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sejak UU Baru Disahkan, KPK Dinilai Kian Kehilangan Independensinya

Kompas.com - 22/09/2020, 13:25 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Setahun setelah Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) disahkan, Komisi Antirasuah itu dinilai semakin kehilangan independensinya.

Anggapan itu disampaikan mantan Ketua KPK, Busyro Muqoddas, dalam diskusi bertajuk 'Merefleksi Satu Tahun Revisi UU KPK, Mati Surinya Pemberantasan Korupsi' yang diselenggarakan Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM), Senin (21/9/2020).

Menurut dia, saat ini KPK tak jauh berbeda dengan instansi pemerintahan pada umumnya.

"Pegawai KPK jadi aparatur sipil negara (ASN) seperti pegawai negeri karena pasti terjadi benturan kepentingan politik dan bisnis berselingkuh secara terbuka," ucap Busyro seperti dilansir dari Antara.

Baca juga: Firli Bahuri Beberkan Empat Misi KPK

Ia pun turut menyoroti banyaknya perwira tinggi Polri yang ditempatkan di KPK. Setidaknya, saat ini sudah ada sembilan perwira tinggi Polri yang menempati jabatan di instansi tersebut.

Busyro khawatir, dengan semakin hilangnya independensi tersebut, praktik kerja pemberantasan korupsi yang menyasar aktor utama di balik skandal korupsi besar dapat terganggu.

Beberapa kasus besar itu antara lain Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Meikarta, eks komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), reklamasi teluk Jakarta, Bank Century, hingga e-KTP.

"Ditambah sikap pasif pimpinan KPK terhadap skandal korupsi tertinggi, yaitu dalam kasus Djoko Tjandra karena KPK punya kewenangan mestinya bisa segera diambil alih. Tapi ini yang diragukan karena masuknya birokrasi kleptorasi," imbuh Busyro.

Baca juga: Firli Bahuri Lantik Tiga Direktur dan Sembilan Koordinator Wilayah KPK

Terkait kasus pelanggaran kode etik yang dilakukan Ketua KPK Firli Bahuri, ia meragukan Dewan Pengawas KPK akan membuat rekomendasi yang meminta Firli mengundurkan diri karena melakukan pelanggaran etik.

Sementara itu, pengajar hukum administrasi negara Universitas Gadjah Mada, Zainal Arifin Mochtar mengatakan, Pasal 32 UU KPK merupakan cek kosong bagi Dewan Pengawas KPK untuk melakukan pengawasan.

"Konteks pengawasan adalah menindaklanjuti saat ada laporan, rekomendasi tidak ada aturan detailnya. Kalau ada rekomendasi mengudurkan diri terus apa? Apa bisa memaksakan mengundurkan diri? Karena tetap hanya jadi rekomendasi," ucap Zainal.

Ia menambahkan, syarat agar seorang komisioner bisa diberhentikan yaitu karena melakukan perbuatan tercela.

Baca juga: 20 Koruptor Dipotong Hukumannya, Kekecewaan KPK dan Pembelaan Mahkamah Agung

"Saya lebih memilih kategorisasi yang mengatakan tindakan pelanggaran etik masuk dalam perbuatan tercela. Kalau Dewas 'clear' menyatakan Firli Bahuri melakukan pelanggaran berat dan bagian perbuatan tercela, maka kualifikasinya terpenuhi dan cukup untuk pemberhentian seorang komisioner KPK," imbuhnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Halalbihalal Merawat Negeri

Halalbihalal Merawat Negeri

Nasional
Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Nasional
Kasasi KPK Dikabulkan, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Kasasi KPK Dikabulkan, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Nasional
Penetapan Presiden di KPU: Prabowo Mesra dengan Anies, Titiek Malu-malu Jadi Ibu Negara

Penetapan Presiden di KPU: Prabowo Mesra dengan Anies, Titiek Malu-malu Jadi Ibu Negara

Nasional
Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com