JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 di masa pandemi tetap akan dilaksanakan dengan menerapkan protokol pencegahan Covid-19 secara ketat.
Lantas ia mencontohkan beberapa negara yang menurutnya sukses menyelenggarakan pemilu di tengah pagebluk.
"Di beberapa negara kan juga ada yang cukup sukses melakukan pilkada di tengah pandemi ini," ujar Dasco di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (22/9/2020).
Baca juga: Jokowi: Indonesia Jangan Dibandingkan dengan Negara Lain dalam Penanganan Covid-19
Beberapa negara yang memutuskan menggelar pemilu saat pandemi, yaitu Singapura dan Korea Selatan. Singapura melaksanakan pemilu parlemen pada 10 Juli 2020.
Sementara, Korea Selatan menggelar pemilu pada 15 April 2020 yang menjadikannya negara pertama di dunia yang menyelenggarakan pemilu di tengah pandemi Covid-19.
Dasco mengatakan, berdasarkan rapat DPR bersama pemerintah dan penyelenggara pemilu kemarin telah disepakati pula revisi Peraturan KPU untuk mengatur secara tegas penerapan protokol Covid-19.
Sanksi bagi para pelanggar protokol Covid-19 juga diminta diatur dalam PKPU. Dengan demikian, pelaksanaan Pilkada 2020 dapat menyesuaikan dengan kondisi yang ada.
Baca juga: Azyumardi Azra: Tunda Pilkada sampai Pandemi Reda atau Pemilihan Tak Langsung
"Karena itu sesuai dengan perubahan-perubahan yang ada kami akan menyesuaikan implementasi di lapangan," tuturnya.
"Dan juga termasuk penyelenggara pemilu dari semua lini harus lebih ketat melakukan pengawasan atau pelaksanaanannya terkait protokol Covid-19 yang sudah direvisi," imbuh Dasco.
Jika di kemudian hari masih ditemukan bahwa peraturan tidak berjalan efektif, Dasco mengatakan pelaksanaan tahapan pilkada dapat dievaluasi kembali.
"Apabila ini setelah dijalani masih juga belum bisa menghasilkan signifikan, nanti mari kita lihat hasil kajiannya lebih jauh," kata Dasco.
Baca juga: Tok! DPR dan Pemerintah Sepakat Pilkada Tetap Digelar 9 Desember
Pemerintah, Komisi II DPR, dan penyelenggara pemilu mengabaikan desakan publik agar Pemilihan Kepala Daerah 2020 ditunda hingga pandemi Covid-19 dapat dikendalikan.
Mereka beranggapan situasi saat ini masih terkendali sehingga pemilihan tetap bisa digelar.
Padahal penambahan kasus baru Covid-19 terus meningkat. Bahkan, Senin (21/9/2020), penambahan kasus harian mencapai rekor tertinggi sejak pemerintah pertama kali mengumumkan adanya kasus Covid-19 di Tanah Air pada 2 Maret lalu.
"Mencermati seluruh tahapan yang sudah dan sedang berlangsung masih sesuai sebagaimana yang telah direncanakan dan situasi yang masih terkendali, maka Komisi II DPR RI bersama Mendagri, Ketua KPU, Ketua Bawaslu, dan Ketua DKPP menyepakati bahwa pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 tetap dilangsungkan pada 9 Desember 2020," kata Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia, Senin (21/9/2020).
Baca juga: Pengamat: Pemulihan Ekonomi dan Pilkada Bisa Ditunda, tetapi Nyawa Rakyat Tidak