Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pilkada Diteruskan di Tengah Pandemi Covid-19, Jimly Asshiddiqie Beri 3 Saran Ini

Kompas.com - 22/09/2020, 12:52 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) sekaligus mantan Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jimly Asshiddiqie memberikan saran kepada pemerintah apabila ingin serius menggodok Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) untuk Pilkada 2020.

"Misalnya, (1) tiadanya kampanye fisik, ganti dengan e-campaign yang ketat, paslon yang melanggar coret, (2) sediakan alternatif e-voting, bagi yang tidak harus datang fisik, (3) begitu juga e-counting dan e-recapitulation," ujar Jimly melalui pesan singkat kepada Kompas.com, Selasa (22/9/2020).

Jimly menilai, banyak faktor dan pertimbangan yang melatarbelakangi keputusan pemerintah dan DPR untuk melanjutkan pilkada tersebut.

Baca juga: Pilkada Tak Langsung Dinilai Bisa Cegah Penambahan Kasus Covid-19 di Indonesia

Menurutnya, jika pemerintah dan DPR mengambil opsi penundaan pilkada, maka pilkada susulan juga belum bisa diprediksi kapan bisa digelar.

Mengingat, pandemi Covid-19 sendiri juga belum diketahui kapan akan segera berakhir.

"Apakah begitu vaksin ditemukan bisa langsung masalah selesai. Tentu pemerintah dan DPR sudah punya kalkulasi yang menyeluruh untuk buat keputusan. Ada banyak sekali faktor yang mesti ditimbang," kata dia.

Di samping itu, Jimly memandang, dengan tetap dilanjutkannya pilkada di tengah pandemi, maka hal itu bisa menjadi momen untuk memodernisasi penyelenggaraan pesta demokrasi tahun ini.

"Dengan segala plus-minusnya, inilah saatnya memanfaatkan darurat Covid-19 untuk modernisasi penyelenggaraan pemilu," ungkap Jimly.

Baca juga: Azyumardi Azra: Tunda Pilkada sampai Pandemi Reda atau Pemilihan Tak Langsung

Sebelumnya diberitakan, Komisi II DPR dan pemerintah yang diwakili Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian berpendapat, pandemi Covid-19 di Tanah Air masih terkendali.

Hal itu menjadi salah satu alasan DPR dan pemerintah sepakat tetap melaksanan Pilkada 2020 pada 9 Desember.

"Mencermati seluruh tahapan yang sudah dan sedang berlangsung masih sesuai sebagaimana yang telah direncanakan dan situasi yang masih terkendali, maka Komisi II DPR RI bersama Mendagri, Ketua KPU, Ketua Bawaslu, dan Ketua DKPP menyepakati bahwa pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 tetap dilangsungkan pada 9 Desember 2020," kata Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia membacakan simpulan rapat, Senin (21/9/2020).

Namun, Komisi II meminta agar penerapan protokol Covid-19 dilaksanakan secara konsekuen dan pelanggarnya harus mendapatkan sanksi tegas.

 

Baca juga: Saat Pemerintah dan DPR Abaikan Suara Publik demi Pilkada...

Karena itu, Komisi II pun meminta KPU merevisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2020 yang mengatur tentang pelaksanaan Pilkada 2020 di masa pandemi Covid-19.

Doli mengatakan, revisi PKPU diharapkan di antaranya mengatur secara spesifik soal larangan pertemuan yang melibatkan massa dan mendorong kampanye secara daring.

Selain itu, mewajibkan penggunaan masker, hand sanitizer, sabun, dan alat pelindung diri (APD) lain sebagai media kampanye.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Optimistis MK Diskualifikasi Gibran, Kubu Anies: Tak Ada Alasan untuk Tidak Pemungutan Suara Ulang

Optimistis MK Diskualifikasi Gibran, Kubu Anies: Tak Ada Alasan untuk Tidak Pemungutan Suara Ulang

Nasional
MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

Nasional
Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Nasional
Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

Nasional
MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

Nasional
Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com