Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat Pemerintah dan DPR Abaikan Suara Publik demi Pilkada...

Kompas.com - 22/09/2020, 11:05 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan penyelenggara pemilu memutuskan penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020 tetap dilaksanakan pada 9 Desember 2020.

Berbagai desakan publik agar pilkada ditunda dengan pertimbangan kesehatan masyarakat diabaikan.

Keputusan itu diambil saat rapat kerja antara Komisi II DPR dengan pemerintah dan penyelenggara pemilu di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (21/9/2020). Pemerintah dan Komisi II beralasan, situasi pandemi Covid-19 saat ini masih terkendali.

"Maka, Komisi II DPR bersama Menteri Dalam Negeri, Ketua KPU, Ketua Bawaslu, Ketua DKPP menyepakati bahwa pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 tetap dilangsungkan pada tanggal 9 Desember 2020 dengan penegakan disiplin dan sanksi hukum terhadap pelanggaran Protokol Kesehatan Covid-19," kata Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia saat membacakan hasil kesimpulan rapat.

Baca juga: Tok! DPR dan Pemerintah Sepakat Pilkada Tetap Digelar 9 Desember

Merujuk data Satuan Tugas Penanganan Covid-19, terdapat penambahan 4.176 kasus baru Covid-19 dalam 24 jam yang dicatat pada Senin kemarin. Penambahan ini merupakan yang tertinggi sejak kasus pertama diumumkan pemerintah pada 2 Maret lalu.

Hingga kini, total kasus Covid-19 di Indonesia mencapai 248.852 orang yang tersebar di 494 wilayah kabupaten/kota. Dari jumlah tersebut, 180.797 pasien telah dinyatakan sembuh, sedangkan 9.677 orang meninggal dunia.

Di DKI Jakarta, para petugas medis mengaku cukup kewalahan menangani para pasien Covid-19.

Kepala Bidang Koordinator Relawan Medis Satgas Penanganan Covid-19 Jossep William mengatakan, dalam sepekan terakhir para tenaga medis dan relawan yang berada di lapangan memang cukup sibuk dalam menangani para pasien.

Baca juga: Rekor Kasus Harian Covid-19, Satgas Umumkan Kewalahan, dan Harapan Perbaikan dari Pemerintah

Bahkan, Satgas terpaksa memberlakukan sistem antrean agar pasien yang dibawa ambulans bisa sampai ke Rumah Sakit Darurat Covid-19 Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta.

Revisi PKPU

Di sisi lain, Doli meminta, agar pelaksanaan pilkada serentak menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan konsekuen. Para pelaku pelanggar protokol kesehatan pencegahan Covid-19 harus mendapatkan sanksi tegas.

Untuk itu, ia meminta, agar KPU merevisi Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PKPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pilkada Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Nonalam Covid-19.

Baca juga: Pilkada Tetap Digelar 9 Desember, KPU Diminta Revisi PKPU Pilkada

Revisi PKPU, sebut dia, harus mengatur secara spesifik soal larangan pertemuan yang melibatkan massa dan mendorong kampanye secara daring.

Selain itu, mewajibkan penggunaan masker, hand sanitizer, sabun, dan alat pelindung diri (APD) lain sebagai media kampanye.

Hal senada pun turut disampaikan oleh Mendagri Tito Karnavian. Menurut dia, aturan terperinci soal pelanggaran penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 di dalam seluruh tahapan pilkada harus diatur di dalam PKPU.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com