JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mendorong Presiden Joko Widodo turun tangan dalam penanganan perkara-perkara yang terkait dengan skandal kasus DJoko Sugiarto Tjandra.
LPSK menilai, peran Jokowi dibutuhkan agar proses penegakan hukum berjalan sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku, sekaligus melakukan pembenahan kelembagaan instansi terkait.
"Presiden dapat mengambil peran sentral untuk dapat memastikan proses penegakan hukum berjalan sesuai dengan koridor undang-undang dengan tidak pandang bulu” ujar Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo dalam keterangan tertulis, Selasa (22/9/2020).
Baca juga: MAKI: Kasus Djoko Tjandra Terstruktur, Sistematis, dan Masif
Ia menyebutkan, Presiden dapat membentuk tim independen/tim gabungan untuk melakukan koordinasi, evaluasi, dan monitoring terhadap kasus ini.
Hasto berharap pengusutan dapat membongkar oknum-oknum penegak hukum yang selama ini mengambil keuntungan dari kewenangan yang dimiliki.
"Gambaran para pihak yang berkelindan dalam perkara ini menunjukkan praktik mafia hukum masih menjadi pekerjaan rumah yang harus tuntaskan. Hal ini penting untuk menjaga wibawa penegakan hukum oleh negara," kata dia.
Bila tidak dituntaskan, Hasto khawatir hal ini akan mempengaruhi kepercayaan publik pada proses hukum itu sendiri serta dapat menciderai citra negara hukum sebagaimana amanat konstitusi.
Di sisi lain, LPSK juga memastikan akan melakukan perlindungan bagi saksi dalam perkara ini.
"Perlindungan terhadap saksi dan saksi pelaku mutlak diperlukan kehadirannya agar keterangan para saksi dapat mengungkap peran aktor-aktor utama dari perkara ini," ujar Hasto.
Secara khusus, Hasto berharap agar Anita Kolopaking, Pinangki Sirna Malasari, dan Andi Irfan Jaya yang telah menjadi tersangka, bersedia menjadi saksi pelaku yang bekerja sama (justice collaborators) dengan membuka peran pelaku utama lainnya serta mengungkap tindak pidana yang terjadi.
Selain itu, LPSK mendorong sinergi dengan penegak hukum dalam pemberian perlindungan kepada saksi kunci atau saksi pelaku yang mau bekerjasama agar dapat secara maksimal berkontribusi dalam pengungkapan perkara pidana terkait.