JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menggelar pengundian nomor urut peserta Pilkada 2020 pada Kamis (24/9/2020).
Komisioner KPU RI I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi berharap, tak ada pelanggaran protokol kesehatan dalam tahapan tersebut, baik oleh KPU daerah maupun kandidat Pilkada 2020.
"Kami betul-betul berharap tidak lagi ada pelanggaran baik oleh penyelenggara, oleh peserta maupun oleh masyarakat," kata Raka kepada Kompas.com, Senin (21/9/2020).
"Karena ini kan kita juga harus memperhatikan kesehatan dan keselamatan derta juga masukan-masukan masyarakat," tuturnya.
Baca juga: KPU Tegaskan Tak Bisa Diskualifikasi Paslon yang Langgar Protokol Kesehatan di Pilkada
Raka mengatakan, pihaknya tidak ingin peristiwa kerumunan massa yang terjadi saat pendaftaran bakal paslon Pilkada 4-6 September terulang kembali.
KPU RI pun telah bersurat ke KPU provinsi dan kabupaten/kota, menginstruksikan agar mereka melakakukan sosialisasi ulang protokol kesehatan ke seluruh pihak terkait.
"Jangan sampai kemudian nanti ada yang menyatakan, 'Oh kami tidak mengetahui aturannya.' Jangan sampai seperti itu," ujarnya.
Lebih lanjut, kata Raka, penyelenggaraan pengundian nomor urut peserta Pilkada akan diatur oleh jajaran KPU daerah.
Baca juga: Saat Desakan Penundaan Pilkada 2020 Kian Menguat...
Ia mewanti-wanti jajarannya untuk peka dan sensitif melindungi kesehatan masyarakat selama Pilkada 2020.
"Kita harus punya kepekaan dan sensitivitas soal itu sehingga maksudnya tentu baik untuk memberikan perlindungan kesehatan dan keselamatan masing-masing," kata dia.
Diberitakan, pasangan calon kepala daerah akan diminta menandatangani pakta integritas kepatuhan terhadap protokol kesehatan Pilkada 2020.
Penandatanganan itu rencananya dilakukan bersamaan dengan tahapan pengundian nomor urut pasangan calon kepala daerah.
"Nanti pada saat pengundian nomor urut itu kami sudah bersurat juga agar dilakukan penandatanganan deklarasi untuk mematuhi protokol kesehatan," kata Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi saat dihubungi, Minggu (20/9/2020).
Baca juga: KPU Bolehkan Peserta Pilkada 2020 Iklan Kampanye Lewat Media Daring dan Medsos