11. Eks panitera pengganti pada PN Jakarta Selatan Tarmizi, kasus suap pengaturan perkara, MA mengurangi hukuman dari 4 tahun penjara menjadi 3 tahun penjara.
12. Mantan Hakim Konstitusi Patrialis Akbar, kasus suap terkait impor daging, MA mengurangi hukuman dari 8 tahun penjara menjadi 7 tahun penjara.
13. Pengusaha Tamin Sukardi, kasus suap hakim Pengadilan Tipikor Medan, MA mengurangi hukuman dari 8 tahun penjara menjadi 5 tahun penjara.
14. Mantan Bupati Talaud Sri Wahyumi Manalip, kasus suap pekerjaan revitalisasi pasar, MA mengurangi hukuman dari 4 tahun 6 bulan penjara menjadi 2 tahun penjara.
15. Mantan Direktur Pengolahan PT Pertamina Suroso Atmomartoyo, kasus suap pembelian tetraethyllead (TEL), MA menghapus kewajiban membayar uang pengganti.
16. Mantan panitera pengganti PN Bengkulu Badaruddin Bachsin, kasus suap hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu, MA mengurangi hukuman dari 8 tahun penjara menjadi 5 tahun penjara.
17. Mantan Wali Kota Kendari Adriatma Dwi Putra, kasus suap pengadaan barang dan jasa, MA mengurangi hukuman dari 5 tahun 6 bulan penjara menjadi 4 tahun penjara.
18. Eks calon Gubernur Sulawesi Tenggara Asrun, kasus suap pengadaan barang dan jasa, MA mengurangi hukuman dari 5 tahun 6 bulan penjara menjadi 4 tahun penjara.
19. Mantan panitera PN Jakarta Utara Rohadi, kasus suap pengurusan perkara Saipul Jamil, MA mengurangi hukuman dari 7 tahun penjara menjadi 5 tahun penjara.
20. Mantan anggota DPR Musa Zainuddin, kasus suap proyek Kementerian PUPR, MA mengurangi hukuman dari 9 tahun penjara menjadi 6 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.