Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 21/09/2020, 22:42 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Rizal Ramli merasa khawatir calon-calon pemimpin terbaik bangsa tak bisa mencalonkan diri pada pemilu karena terganjal ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) sebesar 20 persen.

Menurut Rizal, keberadaan presidential threshold menjadi upeti bagi partai politik karena calon pemimpin diharuskan membayar "uang sewa" partai untuk dapat mencalonkan diri.

Hal ini Rizal sampaikan dalam sidang perdana uji materi ketentuan presidential threshold Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 yang digelar Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (21/9/2020).

"Yang terbaik bagi bangsa kita sulit untuk jadi bupati, jadi gubernur, atau presiden karena memang mereka tidak punya uang untuk menyewa partai-partai ini," kata Rizal dalam persidangan yang disiarkan YouTube MK RI.

"Partai-partai ini mendapatkan upeti karena ada aturan threshold harus 20 persen. Biasanya itu dua atau tiga partai yang menetapkan tarifnya dan akhirnya mereka-mereka inilah yang masuk ke dalam sistem," tutur dia.

Baca juga: MK Tolak Gugatan Perludem soal Parliamentary Threshold di UU Pemilu


Menurut dia, upeti yang dibayarkan calon ke partai berbeda-beda angkanya, tergantung pilkada yang diikuti.

Calon bupati lebih kecil membayar upeti dibanding calon gubernur, apalagi calon presiden. 

Ia mengatakan, upeti yang disetorkan ke partai miliaran rupiah. Angkanya minimal Rp 20 miliar hingga ratusan miliar rupiah.

Oleh karena itu, kata dia, banyak calon yang kemudian mencari "bandar" untuk dapat membiayai pencalonan mereka pada pemilu.

"Kebanyakan tentu dari calon-calon ini tidak punya uang sehingga yang terjadi adalah begitu mereka terpilih, mereka lupa dengan tanggung jawabnya kepada rakyat dan bangsa atau konstituennya, malah sibuk mengabdi kepada bandar-bandar yang membiayainya," ujar Rizal.

Ia pun menceritakan pengalamannya pada 2009. Saat itu, Rizal dilobi sejumlah partai politik yang ingin mendukungnya sebagai calon presiden.

Namun, Rizal mengaku dimintai dana yang besar.

"Satu partai partai minta Rp 300 miliar, itu tahun 2009. Tiga partai hampir Rp 900 miliar," ucap Rizal.

Oleh karena alasan inilah Rizal mengajukan uji materi ketentuan presidential threshold ke MK.

Baca juga: Rizal Ramli Gugat UU Pemilu ke MK, Minta Presidential Threshold Dihapus

Rizal meminta Mahkamah menghapus presidential threshold agar sistem demokrasi kriminal semacam ini dapat terhapuskan, sehingga muncul calon-calon pemimpin terbaik bagi bangsa.

Halaman:


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Beri Sambutan Perdana sebagai Ketum PSI, Kaesang: Politik Jalan Ninja Kita

Beri Sambutan Perdana sebagai Ketum PSI, Kaesang: Politik Jalan Ninja Kita

Nasional
'Fit and Proper Test' Calon Hakim MK: 5 Selesai, 3 Dilanjutkan Besok

"Fit and Proper Test" Calon Hakim MK: 5 Selesai, 3 Dilanjutkan Besok

Nasional
Kaesang: Saya Diledek 'Kok Masuk Partai Kecil', 2024 PSI Akan Ada di DPR!

Kaesang: Saya Diledek "Kok Masuk Partai Kecil", 2024 PSI Akan Ada di DPR!

Nasional
Kaesang Bicara soal Bakal Capres Pilihan PSI, Kader Teriak 'Prabowo'

Kaesang Bicara soal Bakal Capres Pilihan PSI, Kader Teriak "Prabowo"

Nasional
KPK Teken MoU dengan ACRC Korea Selatan, Kawal Investasi yang Masuk Indonesia

KPK Teken MoU dengan ACRC Korea Selatan, Kawal Investasi yang Masuk Indonesia

Nasional
Soal Wacana Ganjar-Prabowo, Gerindra: PDI-P Itu Cinta Pertama Gerindra

Soal Wacana Ganjar-Prabowo, Gerindra: PDI-P Itu Cinta Pertama Gerindra

Nasional
Anies Selalu Nomor 3 di Survei, PKS Ungkit Keberhasilan Anies di Pilkada DKI 2017

Anies Selalu Nomor 3 di Survei, PKS Ungkit Keberhasilan Anies di Pilkada DKI 2017

Nasional
Pastikan Oknum Prajurit Kostrad Dihukum jika Terbukti Lecehkan Bawahan, Pangkostrad: Itu Berbahaya

Pastikan Oknum Prajurit Kostrad Dihukum jika Terbukti Lecehkan Bawahan, Pangkostrad: Itu Berbahaya

Nasional
Anies Bantah Singgung Prabowo soal Sebut Pesawat Lewat Saat Safari Politik di Makassar

Anies Bantah Singgung Prabowo soal Sebut Pesawat Lewat Saat Safari Politik di Makassar

Nasional
Kasus Dugaan TPPU Panji Gumilang, Polri Sudah Periksa 46 Saksi

Kasus Dugaan TPPU Panji Gumilang, Polri Sudah Periksa 46 Saksi

Nasional
Dihujat karena Gabung PSI, Kaesang: Tak Sebanding Tuduhan PKI, Antek Cina, Planga-plongo, Ijazah Palsu

Dihujat karena Gabung PSI, Kaesang: Tak Sebanding Tuduhan PKI, Antek Cina, Planga-plongo, Ijazah Palsu

Nasional
Prajuritnya Diduga Lecehkan Bawahan, Pangkostrad Akui Terkejut

Prajuritnya Diduga Lecehkan Bawahan, Pangkostrad Akui Terkejut

Nasional
Wamen ATR/BPN Raja Juli Antoni Jadi Sekjen PSI, Gantikan Isyana Bagoes Oka

Wamen ATR/BPN Raja Juli Antoni Jadi Sekjen PSI, Gantikan Isyana Bagoes Oka

Nasional
Pertamina Patra Niaga Berkomitmen Selesaikan Pembangunan Tangki BBM dan LPG di Wilayah Indonesia Timur

Pertamina Patra Niaga Berkomitmen Selesaikan Pembangunan Tangki BBM dan LPG di Wilayah Indonesia Timur

Nasional
Pangkostrad Sebut Kasus Dugaan Pelecehan oleh Oknum Prajurit Kostrad Masih Diproses

Pangkostrad Sebut Kasus Dugaan Pelecehan oleh Oknum Prajurit Kostrad Masih Diproses

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com