Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pernah Dimintai Rp 900 Miliar oleh Parpol Saat Berniat Jadi Capres, Rizal Ramli Gugat UU Pemilu

Kompas.com - 21/09/2020, 22:42 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Rizal Ramli merasa khawatir calon-calon pemimpin terbaik bangsa tak bisa mencalonkan diri pada pemilu karena terganjal ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) sebesar 20 persen.

Menurut Rizal, keberadaan presidential threshold menjadi upeti bagi partai politik karena calon pemimpin diharuskan membayar "uang sewa" partai untuk dapat mencalonkan diri.

Hal ini Rizal sampaikan dalam sidang perdana uji materi ketentuan presidential threshold Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 yang digelar Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (21/9/2020).

"Yang terbaik bagi bangsa kita sulit untuk jadi bupati, jadi gubernur, atau presiden karena memang mereka tidak punya uang untuk menyewa partai-partai ini," kata Rizal dalam persidangan yang disiarkan YouTube MK RI.

"Partai-partai ini mendapatkan upeti karena ada aturan threshold harus 20 persen. Biasanya itu dua atau tiga partai yang menetapkan tarifnya dan akhirnya mereka-mereka inilah yang masuk ke dalam sistem," tutur dia.

Baca juga: MK Tolak Gugatan Perludem soal Parliamentary Threshold di UU Pemilu


Menurut dia, upeti yang dibayarkan calon ke partai berbeda-beda angkanya, tergantung pilkada yang diikuti.

Calon bupati lebih kecil membayar upeti dibanding calon gubernur, apalagi calon presiden. 

Ia mengatakan, upeti yang disetorkan ke partai miliaran rupiah. Angkanya minimal Rp 20 miliar hingga ratusan miliar rupiah.

Oleh karena itu, kata dia, banyak calon yang kemudian mencari "bandar" untuk dapat membiayai pencalonan mereka pada pemilu.

"Kebanyakan tentu dari calon-calon ini tidak punya uang sehingga yang terjadi adalah begitu mereka terpilih, mereka lupa dengan tanggung jawabnya kepada rakyat dan bangsa atau konstituennya, malah sibuk mengabdi kepada bandar-bandar yang membiayainya," ujar Rizal.

Ia pun menceritakan pengalamannya pada 2009. Saat itu, Rizal dilobi sejumlah partai politik yang ingin mendukungnya sebagai calon presiden.

Namun, Rizal mengaku dimintai dana yang besar.

"Satu partai partai minta Rp 300 miliar, itu tahun 2009. Tiga partai hampir Rp 900 miliar," ucap Rizal.

Oleh karena alasan inilah Rizal mengajukan uji materi ketentuan presidential threshold ke MK.

Baca juga: Rizal Ramli Gugat UU Pemilu ke MK, Minta Presidential Threshold Dihapus

Rizal meminta Mahkamah menghapus presidential threshold agar sistem demokrasi kriminal semacam ini dapat terhapuskan, sehingga muncul calon-calon pemimpin terbaik bagi bangsa.

Halaman:


Terkini Lainnya

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com