JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Rizal Ramli merasa khawatir calon-calon pemimpin terbaik bangsa tak bisa mencalonkan diri pada pemilu karena terganjal ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) sebesar 20 persen.
Menurut Rizal, keberadaan presidential threshold menjadi upeti bagi partai politik karena calon pemimpin diharuskan membayar "uang sewa" partai untuk dapat mencalonkan diri.
Hal ini Rizal sampaikan dalam sidang perdana uji materi ketentuan presidential threshold Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 yang digelar Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (21/9/2020).
"Yang terbaik bagi bangsa kita sulit untuk jadi bupati, jadi gubernur, atau presiden karena memang mereka tidak punya uang untuk menyewa partai-partai ini," kata Rizal dalam persidangan yang disiarkan YouTube MK RI.
"Partai-partai ini mendapatkan upeti karena ada aturan threshold harus 20 persen. Biasanya itu dua atau tiga partai yang menetapkan tarifnya dan akhirnya mereka-mereka inilah yang masuk ke dalam sistem," tutur dia.
Baca juga: MK Tolak Gugatan Perludem soal Parliamentary Threshold di UU Pemilu
Menurut dia, upeti yang dibayarkan calon ke partai berbeda-beda angkanya, tergantung pilkada yang diikuti.
Calon bupati lebih kecil membayar upeti dibanding calon gubernur, apalagi calon presiden.
Ia mengatakan, upeti yang disetorkan ke partai miliaran rupiah. Angkanya minimal Rp 20 miliar hingga ratusan miliar rupiah.
Oleh karena itu, kata dia, banyak calon yang kemudian mencari "bandar" untuk dapat membiayai pencalonan mereka pada pemilu.
"Kebanyakan tentu dari calon-calon ini tidak punya uang sehingga yang terjadi adalah begitu mereka terpilih, mereka lupa dengan tanggung jawabnya kepada rakyat dan bangsa atau konstituennya, malah sibuk mengabdi kepada bandar-bandar yang membiayainya," ujar Rizal.
Ia pun menceritakan pengalamannya pada 2009. Saat itu, Rizal dilobi sejumlah partai politik yang ingin mendukungnya sebagai calon presiden.
Namun, Rizal mengaku dimintai dana yang besar.
"Satu partai partai minta Rp 300 miliar, itu tahun 2009. Tiga partai hampir Rp 900 miliar," ucap Rizal.
Oleh karena alasan inilah Rizal mengajukan uji materi ketentuan presidential threshold ke MK.
Baca juga: Rizal Ramli Gugat UU Pemilu ke MK, Minta Presidential Threshold Dihapus
Rizal meminta Mahkamah menghapus presidential threshold agar sistem demokrasi kriminal semacam ini dapat terhapuskan, sehingga muncul calon-calon pemimpin terbaik bagi bangsa.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.