Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua DPP PKS: Desakan Tunda Pilkada 2020 Perlu Didengar

Kompas.com - 21/09/2020, 18:50 WIB
Sania Mashabi,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera mengatakan, desakan masyarakat sipil terkait penundaan Pilkada Serentak 2020 harus didengar.

Menurut Mardani, keselamatan masyarakat di tengah pandemi Covid-19 adalah hal yang harus menjadi prioritas.

"Desakan tunda dari masyarakat sipil perlu sangat didengar," kata Mardani kepada Kompas.com, Senin (21/9/2020).

Mardani juga menilai baiknya Pilkada Serentak 2020 ditunda jika kondisi kasus infeksi Covid-19 masih terus bertambah.

Baca juga: Nasdem: Tak Bijak Pilkada Ditunda gara-gara Ketua KPU Positif Covid-19 

Ia mengatakan, perangkat aturan pemerintah tidak cukup untuk memaksa pasangan calon dan masyarakat untuk selalu displin menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

"Kecuali Pemerintah bertindak tegas dan lugas dengan membuat aturan dengan paradigma Covid-19," ujarnya.

"PKPU tidak cukup karena UU Nomor 10 Tahun 2016 yang dirujuk masih memberi semua peluang untuk melakukan kampanye termasuk konser musik dan lain-lain," ucap dia.

Untuk diketahui, tahapan Pilkada 2020 tetap digelar KPU di tengah pandemi Covid-19. Pada tanggal 4 hingga 6 September lalu, KPU menyelenggarakan pendaftaran peserta Pilkada.

Pada 23 September, KPU bakal menggelar penetapan pasangan calon kepala daerah.

Hari pemungutan suara Pilkada 2020 rencananya dilaksanakan secara serentak pada 9 Desember.

Adapun Pilkada 2020 digelar di 270 wilayah di Indonesia, meliputi sembilan provinsi, 224 kabupaten dan 37 kota.

Baca juga: Sekjen PDI-P Nilai PIlkada Tak Bisa Ditunda meski Ada Pandemi Covid-19

Namun, muncul desakan agar tahapan Pilkada 2020 kembali ditunda. Desakan tersebut disampaikan antara lain oleh Komnas HAM, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Pimpinan Pusat Muhammadiyah dan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).

Penundaan diusulkan lantaran kasus Covid-19 di Indonesia terus bertambah. Selain itu, Ketua KPU Arief Budiman dan dua Komisioner KPU, yakni Evi Novida serta Pramono Ubaid terinfeksi Covid-19.

Pada awal September lalu, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Abhan juga mengumumkan, terdapat 96 pengawas pemilu ad hoc di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, yang dinyatakan positif Covid-19.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Yusril Sebut 'Amicus Curiae' Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Yusril Sebut "Amicus Curiae" Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Nasional
ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

Nasional
Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Nasional
Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Nasional
Menerka Nasib 'Amicus Curiae' di Tangan Hakim MK

Menerka Nasib "Amicus Curiae" di Tangan Hakim MK

Nasional
Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Nasional
Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Nasional
Sejauh Mana 'Amicus Curiae' Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Sejauh Mana "Amicus Curiae" Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Nasional
Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Nasional
TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

Nasional
Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Nasional
Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Nasional
Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 'Amicus Curiae'

Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 "Amicus Curiae"

Nasional
Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangi Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangi Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com