JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra mengatakan, pasangan calon (paslon) pada Pilkada 2020 wajib melakukan tes usap atau swab test sebelum menghadiri pengundian nomor urut pada 24 September mendatang.
Ilham mengatakan, hal tersebut dilakukan agar potensi penyebaran Covid-19 bisa berkurang.
"Jadi nanti kita harus pastikan bahwa mereka (paslon) sudah negatif (Covid-19) terlebih dahulu sebelum kemudian mereka hadir dalam pengundian nomor urut," kata Ilham dalam rapat kerja Komisi II di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (21/9/2020).
Baca juga: KPU Akan Batasi Jumlah Akun Medsos Kampanye Peserta Pilkada 2020
Ilham mengatakan, jika salah satu pasangan calon positif Covid-19, maka nomor urutnya mengikuti nomor urut berikutnya.
"Atau setelah nomor urut pasangan calon yang sudah ditetapkan sesuai dengan jadwal dan tahapan," ujarnya.
Ilham memastikan, protokol kesehatan Covid-19 dipatuhi dalam tahapan pengundian nomor urut.
Bahkan, sebelum acara pengundian nomor dimulai KPU akan meminta tim paslon untuk tidak melakukan pengerahan massa.
"Nanti sebelum melakukan ketika sudah penetapan, sebelum melakukan pengundian pasangan calon, kami memanggil tim dari masing-masing pasangan calon agar tidak melakukan pengerahan massa untuk menghindari kerumuman," ucapnya.
Baca juga: KPU Rancang Sanksi Pemotongan Waktu Kampanye Pilkada bagi Pelanggar Protokol Kesehatan
Lebih lanjut, Ilham mengatakan, KPU akan segera menyurati KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk menyosialisasikan agar dalam pengundian nomor urut tidak membawa massa.
"Kami akan menyurati KPU Kabupaten kota dan Provinsi yang menyelenggarakan Pilkada untuk memberikan bimbingan teknologi kepada mereka. Dan saat ini di website medsos KPU RI kami menyampaikan sosialisasi via meme gambar untuk tidak membawa massa," pungkasnya.
Untuk diketahui, tahapan Pilkada 2020 tetap digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) di tengah pandemi Covid-19.
Pada 4 hingga 6 September lalu, KPU menyelenggarakan pendaftaran peserta Pilkada.
Dalam waktu dekat, yakni 23 September, KPU bakal menggelar penetapan pasangan calon kepala daerah. Kemudian pada 24 September, KPU akan menggelar pengundian nomor calon kepala daerah.
Hari pemungutan suara Pilkada 2020 rencananya akan dilaksanakan secara serentak pada 9 Desember. Adapun Pilkada 2020 digelar di 270 wilayah, meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.