Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Disebut Sering Sunat Hukuman Koruptor, MA: PK yang Ditolak Jauh Lebih Banyak

Kompas.com - 21/09/2020, 17:52 WIB
Ardito Ramadhan,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Agung (MA) menepis anggapan yang menilai mengistimewakan terpidana kasus korupsi dengan mengabulkan peninjauan kembali (PK) mengurangi hukuman para koruptor.

Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro mengklaim jumlah PK kasus korupsi yang dikabulkan oleh MA tidak sebanyak PK yang ditolak oleh MA.

"Janganlah kami (MA) dituding mengistimewakan terpidana korupsi dan tidak peka terhadap pemberantasan korupsi. Lagipula bila diteliti sebenarnya jumlah perkara PK yang ditolak jauh lebih banyak dibanding dengan yang dikabulkan," kata Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro, Senin (21/9/2020).

Hal ini disampaikan Andi menanggapi kritik KPK mengenai pemotongan hukuman di tingkat PK yang dinilai tidak memberi efek jera serta dapat mengikis kepercayaan publik terhadap peradilan.

Baca juga: KPK Sebut 20 Koruptor Dikurangi Hukumannya oleh MA, Ini Daftarnya...

Andi menegaskan, sebagai lembaga peradilan, MA bukan hanya berperan sebagai penegak hukum, melainkan juga sebagai penegak keadilan, termasuk menyelaraskan berat ringannya pidana yang dijatuhkan.

"Keadilan yang diterapkan adalah keadilan untuk semua, yaitu keadilan bagi korban, keadilan bagi terdakwa/terpidana serta keadilan bagi negara dan masyarakat," kata Andi.

Andi pun menjelaskan, PK merupakan hak bagi narapidana maupun ahli waris untuk mencari keadilan atas hukuman yang telah berkekuatan hukum tetap.

Apabila pada pemeriksaan dalam tingkat PK terbukti ada 'novum' (bukti baru) atau pertentangan dalam putusan atau antarputusan dalam perkara serupa dan terkait maka secara hukum MA dapat mengabulkan PK.

"Jangan sampai orang yang seharusnya tidak terhukum menjadi terhukum," ujar Andi.

Baca juga: MA Kerap Sunat Hukuman Koruptor, KPK: Angin Segar bagi Koruptor

Ia menuturkan, tidak jarang pula terdapat kesalahan atau kekeliruan dalam menerapkan pasal tindak pidana korupsi.

Contohnya, kata Andi, putusan di tingkat sebelumnya menyatakan terpidana melanggar Pasal 2 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi namun menurut MA pasal yang tepat dikenakan adalah Pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor.

"Maka MA di sini tentu akan mengadili sendiri dan bisa bisa jadi hukumannya berubah bisa diperberat dan bisa dikurangi/diringankan dari putusan judex facti," kata Andi.

Diberitakan sebelumnya, KPK menyayangkan sikap MA yang kerap mengabulkan peninjauan kembali dan menyunat hukuman para koruptor.

Baca juga: KPK Sayangkan MA yang Kerap Menyunat Hukuman Koruptor

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut, hingga saat ini terdapat 20 perkara yang ditangani KPK sepanjang 2019-2020 yang hukumannya dipotong di tingkat PK.

"KPK menyayangkan dengan semakin banyaknya putusan MA ditingkat upaya hukum luar biasa (PK) dikabulkan oleh Majelis Hakim," kata Ali, Senin (21/9/2020).

Ali mengatakan, pemotongan hukuman tersebut dapat mengurangi efek jera bagi para koruptor dan dapat memperparah perilaku korupsi di Indonesia.

Selain itu, obral pemotongan hukuman dinilai juga akan memberi citra buruk bagi MA yang akan menggerus kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Resmi Jadi Wapres Terpilih Pilpres 2024, Gibran Punya Harta Rp 25,5 M

Resmi Jadi Wapres Terpilih Pilpres 2024, Gibran Punya Harta Rp 25,5 M

Nasional
Momen Anies Baswedan Pamitan dengan Satgas Pengamanan yang Mengawalnya selama Pilpres...

Momen Anies Baswedan Pamitan dengan Satgas Pengamanan yang Mengawalnya selama Pilpres...

Nasional
Titiek Soeharto Tersipu Saat Ditanya Kemungkinan Dampingi Prabowo

Titiek Soeharto Tersipu Saat Ditanya Kemungkinan Dampingi Prabowo

Nasional
Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Terima Kasih ke Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud

Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Terima Kasih ke Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud

Nasional
Ceritakan Pengalaman Kunjungi Berbagai RSUD, Jokowi: Alatnya Puluhan Miliar, Tapi Ruangannya Payah ...

Ceritakan Pengalaman Kunjungi Berbagai RSUD, Jokowi: Alatnya Puluhan Miliar, Tapi Ruangannya Payah ...

Nasional
DPP PKB Gelar Karpet Merah Menyusul Kabar Rencana Kedatangan Prabowo

DPP PKB Gelar Karpet Merah Menyusul Kabar Rencana Kedatangan Prabowo

Nasional
Momen Prabowo Guncangkan Badan Anies Sambil Tertawa Usai Jadi Presiden Terpilih

Momen Prabowo Guncangkan Badan Anies Sambil Tertawa Usai Jadi Presiden Terpilih

Nasional
Prabowo: Saya Akan Berjuang untuk Seluruh Rakyat, Termasuk yang Tidak Memilih Saya

Prabowo: Saya Akan Berjuang untuk Seluruh Rakyat, Termasuk yang Tidak Memilih Saya

Nasional
PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Nasional
Singgung Debat Capres yang Panas, Prabowo: Kita Tetap Satu Keluarga Besar

Singgung Debat Capres yang Panas, Prabowo: Kita Tetap Satu Keluarga Besar

Nasional
Sapa Anies-Muhaimin, Prabowo: Saya Pernah di Posisi Anda, Senyuman Anda Berat Sekali

Sapa Anies-Muhaimin, Prabowo: Saya Pernah di Posisi Anda, Senyuman Anda Berat Sekali

Nasional
KPK Sebut Hakim Itong Mulai Cicil Bayar Uang Denda dan Pengganti

KPK Sebut Hakim Itong Mulai Cicil Bayar Uang Denda dan Pengganti

Nasional
Tak Seperti PKB-PKS, Nasdem Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Tak Seperti PKB-PKS, Nasdem Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Nasional
Resmi Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Sapa Anies-Cak Imin: Yang Saya Cintai...

Resmi Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Sapa Anies-Cak Imin: Yang Saya Cintai...

Nasional
Prabowo-Gibran Ditetapkan Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Tepuk Tangan Bergema Berulang Kali

Prabowo-Gibran Ditetapkan Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Tepuk Tangan Bergema Berulang Kali

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com