Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Rancang Sanksi Pemotongan Waktu Kampanye Pilkada bagi Pelanggar Protokol Kesehatan

Kompas.com - 21/09/2020, 15:11 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) tengah merancang sanksi untuk pelanggaran protokol kesehatan yang terjadi selama masa kampanye Pilkada 2020.

Sanksi yang dipertimbangkan berupa pengurangan waktu kampanye bagi pasangan calon kepala daerah yang tidak patuh pada protokol pencegahan Covid-19.

"Sedang juga dipertimbangkan satu opsi pengurangan hak kampanye dari segi waktu. Misalnya dia melanggar jenis kampanye A, maka bisa jadi selama 3 hari kemudian dia tidak boleh melakukan jenis kampanye yang dilanggarnya itu," kata Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dalam sebuah diskusi virtual, Senin (21/9/2020).

Baca juga: Saat Desakan Penundaan Pilkada 2020 Kian Menguat...

Selain pengurangan waktu kampanye, KPU juga mempertimbangkan sanksi berupa penghentian kegiatan kampanye yang melanggar protokol kesehatan.

Meski begitu, menurut Raka, penjatuhan sanksi ini harus melalui rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Sebab, Bawaslu merupakan pihak yang berwenang menentukan apakah suatu kegiatan kampanye melanggar aturan atau tidak.

"Kalau Bawaslu menyatakan ini melanggar bisa saja berkoordinasi dengan kepolisian juga untuk dihentikan. Tetapi bagi yang tidak melanggar tentu harus dilindungi, didorong sesuai dengan haknya," ujar Raka.

Baca juga: Kapolri Terbitkan Maklumat Kepatuhan Protokol Kesehatan Pilkada 2020

Menurut Raka, sanksi-sanksi tersebut kemungkinan akan diatur dalam revisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye Pilkada.

Sanksi itu dirancang agar seluruh pihak yang terlibat Pilkada mematuhi disiplin protokol kesehatan.

Kendati demikian, Raka menambahkan, pihaknya tak bisa mengatur sanksi berupa diskualifikasi. Sebab, dalam merancang sanksi, KPU harus tetap berpegang pada Undang-undang Pilkada.

"Ada pertanyaan bisa enggak KPU mendiskualifikasi, saya kira tidak. Karena diskualifikasi ini adalah masalah yang sangat prinsip tentu KPU harus mendasarkannya kepada UU," kata dia.

Baca juga: Nasdem: Tak Bijak Pilkada Ditunda gara-gara Ketua KPU Positif Covid-19

Untuk diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) tengah menyelenggarakan tahapan Pilkada Serentak 2020.

Baru-baru ini, digelar tahapan pendaftaran peserta Pilkada selama 3 hari, yakni pada 4 hingga 6 September.

Tahapan kampanye akan digelar selama 71 hari yakni 26 September-5 Desember. Sementara, hari pemungutan suara Pilkada rencananya akan digelar serentak pada 9 Desember.

Adapun Pilkada 2020 digelar di 270 wilayah, meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 28 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 28 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
'Checks and Balances' terhadap Pemerintahan Dinilai Lemah jika PDI-P Gabung Koalisi Prabowo

"Checks and Balances" terhadap Pemerintahan Dinilai Lemah jika PDI-P Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Berikut Daftar Koalisi Terbaru Indonesia Maju

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Berikut Daftar Koalisi Terbaru Indonesia Maju

Nasional
PKS Temui PKB Bahas Potensi Kerja Sama untuk Pilkada 2024, Jateng dan Jatim Disebut

PKS Temui PKB Bahas Potensi Kerja Sama untuk Pilkada 2024, Jateng dan Jatim Disebut

Nasional
Dilaporkan ke Dewas, Wakil Ketua KPK Bantah Tekan Pihak Kementan untuk Mutasi Pegawai

Dilaporkan ke Dewas, Wakil Ketua KPK Bantah Tekan Pihak Kementan untuk Mutasi Pegawai

Nasional
Lantik Sekjen Wantannas, Menko Polhukam Hadi Ingatkan Situasi Keamanan Dunia yang Tidak Pasti

Lantik Sekjen Wantannas, Menko Polhukam Hadi Ingatkan Situasi Keamanan Dunia yang Tidak Pasti

Nasional
Dudung Abdurahman Datangi Rumah Prabowo Malam-malam, Mengaku Hanya Makan Bareng

Dudung Abdurahman Datangi Rumah Prabowo Malam-malam, Mengaku Hanya Makan Bareng

Nasional
Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Nasional
Logo dan Tema Hardiknas 2024

Logo dan Tema Hardiknas 2024

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasional
PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

Nasional
Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

Nasional
Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com