"Tidak ada sama sekali upaya untuk mengintervensi ruang privat dan tidak ada keinginan untuk menyeragamkan bentuk atau jenis keluarga yang ada di Indonesia. Karena kita menyadari sepenuhnya 67 juta lebih kepala keluarga di Indonesia pasti memiliki keragaman dan kebinnekaan yang tidak mungkin dapat diseragamkan," lanjut dia.
Baca juga: Ini Beberapa Poin dalam RUU Ketahanan Keluarga yang Menuai Kritikan
Selain Ledia dan Netty, para pengusul RUU Ketahanan Keluarga, yaitu anggota Fraksi Gerindra Sodik Mujahid dan anggota Fraksi PAN Ali Taher.
Wakil Ketua Baleg Willy Aditya mengatakan proses harmonisasi RUU Ketahanan Keluarga masih akan dilanjutkan kembali.
Pendalaman RUU nantinya akan dilakukan di tingkat panitia kerja (panja) setelah dibentuk.
"Secara lebih mendalam akan kita lakukan di tingkat panja. Kita harapkan proses pengharmonisasian dapat diselesaikan dalam waktu yang tidak terlalu lama," kata Willy.
RUU Ketahanan Keluarga sempat ramai dan menimbulkan polemik setelah disahkan masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas pada awal 2020. Ia sempat dibahas dalam rapat harmonisasi di Baleg DPR pada 13 Februari.
Baca juga: DPR Diminta Batalkan Pembahasan RUU Ketahanan Keluarga
RUU ini dikritik sejumlah pihak karena dianggap terlalu mencampuri urusan pribadi.
Sejumlah pasal dalam RUU Ketahanan Keluarga di antaranya mengatur tentang kewajiban suami dan istri dalam pernikahan hingga wajib lapor bagi keluarga atau individu pelaku LGBT.
Aktivitas seksual sadisme dan masokisme juga dikategorikan sebagai penyimpangan seksual dalam RUU tersebut sehingga wajib dilaporkan.
Saat itu, akhirnya pembahasan RUU Ketahanan Keluarga tidak berlanjut. Kendati demikian, RUU Ketahanan Keluarga tetap dipertahankan DPR dan pemerintah saat evaluasi Prolegnas Prioritas 2020 pada Juli lalu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.