Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Covid-19 Terus Meningkat, KPU Belum Berencana Tunda Pilkada 2020

Kompas.com - 21/09/2020, 13:18 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengatakan, hingga saat ini pihaknya maupun pemerintah dan DPR belum punya rencana untuk menunda pelaksanaan Pilkada 2020.

Pilkada, kata Raka, akan tetap digelar sesuai rencana yang telah tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 5 Tahun 2020 tentang Tahapan, Program dan Jadwal.

"Belum, belum. Sampai hari ini sejauh yang saya ketahui belum (ada rencana penundaan Pilkada," kata Raka saat dihubungi Kompas.com, Senin (21/9/2020).

Baca juga: Jusuf Kalla: Jika Pilkada Membuat Rakyat Sakit, untuk Apa Disegerakan?

Raka mengatakan, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2020 yang kini telah ditetapkan sebagai Undang-undang Nomor 6 Tahun 2020 memang membuka opsi penundaan Pilkada kembali.

Namun demikian, penundaan ini tak bisa diambil secara sepihak oleh KPU, melainkan harus menjadi kesepakatan KPU, pemerintah dan DPR.

Pasal 201 Ayat (2) UU 6/2020 menyebutkan bahwa pemungutan suara serentak yang sempat tertunda akibat bencana non-alam akan dilaksanakan pada Desember 2020.

Namun demikian, Pasal 201 Ayat (3) UU 6/2020 mengatakan, "Dalam hal pemungutan suara serentak sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) tidak dapat dilaksanakan, pemungutan suara serentak ditunda dan dijadwalkan kembali segera setelah bencana non-alam sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) berakhir, melalui mekanisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122A". 

Baca juga: Komisioner KPU Benarkan Ada Aturan yang Mungkinkan Pilkada Ditunda Kembali

Adapun Pasal 122A Ayat (2) berbunyi, "Penetapan penundaan tahapan pelaksanaan pemilihan serentak serta pelaksanaan pemilihan serentak lanjutan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dilakukan atas persetujuan bersama antara KPU, pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat".

"Ketika belum ada keputusan misalnya tentang penundaan kembali tentu tidak ada pilihan lain bagi KPU selain menjalankan tahapan. Apalagi peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020 itu kan masih berlaku," ujar Raka.

Meski belum ada rencana untuk kembali menunda Pilkada, kata Raka, para pemangku kepentingan terus berkoordinasi untuk merancang aturan yang efektif mencegah penyebaran Covid-19 di gelaran ini.

Terkait dengan banyaknya pihak yang meminta Pilkada ditunda, KPU berterima kasih dan menampung permintaan tersebut sebagai usulan dan saran.

"Kami berterima kasih atas berbagai usul saran dan masukan masyarakat, karena itu tentu kan maksudnya baik ya, bagaimana kemudian ada solusi terbaik," tutur Raka.

"Tapi kemudian sekali lagi, kalau kita bicara aspek hukumnya, mekanismenya sudah diatur di dalam UU 6/2020, kecuali nanti ada keputusan baru," kata dia.

Untuk diketahui, tahapan Pilkada 2020 tetap digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) di tengah pandemi Covid-19.

Pilkada digelar di 270 wilayah di Indonesia, meliputi sembilan provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.

Baca juga: Pejabat Publik yang Positif Covid-19 Diminta Terbuka

Selama pertengahan Maret hingga Juni 2020, tahapan Pilkada sempat ditunda akibat pandemi virus corona. Terhitung 15 Juni 2020, tahapan kembali dilanjutkan.

Hari pemungutan suara Pilkada rencananya dilaksanakan secara serentak pada 9 Desember.

Namun demikian, seiring dengan perkembangan pandemi Covid-19 di Tanah Air, banyak pihak yang mendesak agar Pilkada ditunda. Desakan itu datang dari para pegiat pemilu hingga organisasi masyarakat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Nasional
AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

Nasional
Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com