Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 21/09/2020, 07:42 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan, pemerintah saat ini masih mengkaji dua pilihan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) untuk Pilkada 2020.

Menurut Tito, kedua pilihan itu memiliki detail poin pengaturan yang berbeda.

"Jika opsi yang dipilih (pemerintah) adalah (menerbitkan) Perppu, pemerintah juga masih mengkaji apakah Perppu yang dikeluarkan nantinya cukup mengatur Covid-19 secara keseluruhan mulai pencegahan, penanganan, dan penegakkan hukum saja," ujar Tito sebagaimana dikutip dari siaran pers di laman resmi Kemendagri, Senin (21/9/2020).

"Atau, Perppu yang terbatas terbatas pada penegakan protokol kesehatan dalam Pilkada Serentak 2020 saja," lanjut dia.

Baca juga: Mendagri Sebut Perppu Baru untuk Pilkada 2020 Sedang Dikaji

Ada pun opsi penerbitan perppu mengemuka menyusul adanya sejumlah aturan dalam pilkada yang tidak sesuai dengan protokol kesehatan.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara pilkada berargumen aturan-aturan itu telah tercantum dalam UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016.

Tito pun menyebut pemerintah juga mempertimbangkan opsi lain agar dasar hukum Pilkada 2020 lebih sesuai dengan protokol kesehatan.

Opsi yang dimaksud yakni merevisi Peraturan KPU (PKPU) Pilkada 2020 yang tidak sesuai kondisi masa pandemi Covid-19.

Baca juga: Pengamat: Perppu Nomor 2 Tahun 2020 Memungkinkan Pilkada Ditunda

Hal ini berkaitan dengan pembatasan kegiatan kampanye yang berpotensi memicu kerumunan massa.

"Utuk mengatur hal itu, masih terus dipertimbangkan apakah melalui revisi PKPU atau diatur secara lebih spesifik melalui Perppu," tutur Tito.

Sebelumnya, Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan, apabila pemerintah kembali mengerluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) untuk Pilkada 2020, maka pihaknya memberikan sejumlah usulan.

Usulan itu terkait hal teknis tentang penyelenggaraan Pilkada 2020.

"Kalau jadi dikeluarkan, maka kami mengusulkan poin-poin yang terkait dengan teknis penyelenggaraan tahapan pilkada," ujar Pramono dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (19/9/2020).

Baca juga: Stafsus Sebut Jokowi Tengah Bahas Rancangan Perppu Pilkada

Tujuannya, kata dia, supaya teknis pelaksanaan Pilkada lebih sesuai dengan protokol kesehatan.

Akan tetapi, apakah Perppu nantinya akan jadi dikeluarkan atau tidak, Pramono enggan menegaskan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

Nasional
Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Nasional
Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Nasional
Menerka Nasib 'Amicus Curiae' di Tangan Hakim MK

Menerka Nasib "Amicus Curiae" di Tangan Hakim MK

Nasional
Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Nasional
Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Nasional
Sejauh Mana 'Amicus Curiae' Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Sejauh Mana "Amicus Curiae" Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Nasional
Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Nasional
TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

Nasional
Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Nasional
Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Nasional
Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 'Amicus Curiae'

Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 "Amicus Curiae"

Nasional
Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangi Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangi Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Nasional
Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com