JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan, pemerintah saat ini masih mengkaji dua pilihan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) untuk Pilkada 2020.
Menurut Tito, kedua pilihan itu memiliki detail poin pengaturan yang berbeda.
"Jika opsi yang dipilih (pemerintah) adalah (menerbitkan) Perppu, pemerintah juga masih mengkaji apakah Perppu yang dikeluarkan nantinya cukup mengatur Covid-19 secara keseluruhan mulai pencegahan, penanganan, dan penegakkan hukum saja," ujar Tito sebagaimana dikutip dari siaran pers di laman resmi Kemendagri, Senin (21/9/2020).
"Atau, Perppu yang terbatas terbatas pada penegakan protokol kesehatan dalam Pilkada Serentak 2020 saja," lanjut dia.
Baca juga: Mendagri Sebut Perppu Baru untuk Pilkada 2020 Sedang Dikaji
Ada pun opsi penerbitan perppu mengemuka menyusul adanya sejumlah aturan dalam pilkada yang tidak sesuai dengan protokol kesehatan.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara pilkada berargumen aturan-aturan itu telah tercantum dalam UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016.
Tito pun menyebut pemerintah juga mempertimbangkan opsi lain agar dasar hukum Pilkada 2020 lebih sesuai dengan protokol kesehatan.
Opsi yang dimaksud yakni merevisi Peraturan KPU (PKPU) Pilkada 2020 yang tidak sesuai kondisi masa pandemi Covid-19.
Baca juga: Pengamat: Perppu Nomor 2 Tahun 2020 Memungkinkan Pilkada Ditunda
Hal ini berkaitan dengan pembatasan kegiatan kampanye yang berpotensi memicu kerumunan massa.
"Utuk mengatur hal itu, masih terus dipertimbangkan apakah melalui revisi PKPU atau diatur secara lebih spesifik melalui Perppu," tutur Tito.
Sebelumnya, Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan, apabila pemerintah kembali mengerluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) untuk Pilkada 2020, maka pihaknya memberikan sejumlah usulan.
Usulan itu terkait hal teknis tentang penyelenggaraan Pilkada 2020.
"Kalau jadi dikeluarkan, maka kami mengusulkan poin-poin yang terkait dengan teknis penyelenggaraan tahapan pilkada," ujar Pramono dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (19/9/2020).
Baca juga: Stafsus Sebut Jokowi Tengah Bahas Rancangan Perppu Pilkada
Tujuannya, kata dia, supaya teknis pelaksanaan Pilkada lebih sesuai dengan protokol kesehatan.
Akan tetapi, apakah Perppu nantinya akan jadi dikeluarkan atau tidak, Pramono enggan menegaskan.