"Soal Perppu jadi dikeluarkan atau tidak, tentu menjadi kewenangan pemerintah," lanjutnya.
Adapun lima usulan yang dimaksud Pramono yakni, pertama Metode pemungutan suara dapat dilakukan melalui TPS dan Kotak Suara Keliling (KSK).
Selama ini, tutur dia, metode pemungutan suara hanya melalui TPS.
Baca juga: Jika Perppu tentang Pilkada Kembali Diterbitkan, KPU Usulkan 5 Hal Ini
Namun di tengah pandemi, metode KSK yang sebelumnya biasa digunakan bagi para WNI yang tinggal di luar negeri dibolehkan.
"Metode ini menjadi alternatif untuk menjemput pemilih yang takut pergi ke TPS, atau pemilih yang positif Covid-19 maupun yang sedang menjalani isolasi mandiri," lanjut Pramono.
Kedua, waktu pemungutan suara dilaksanakan mulai pukul 07.00 waktu setempat hingga 15.00 waktu setempat.
Hal ini bertujuan semakin mengurai waktu kedatangan pemilih ke TPS. Sehingga semakin terhindar dari kerumunan.
Ketiga, rekapitulasi hasil penghitungan suara dilaksanakan secara manual atau elektronik.
Baca juga: Perppu Pilkada Jilid 2 Dibahas, Aturan soal Konser Musik akan Diubah
Pramono mengungkapkan, saat ini KPU sedang membangun sistem E-Rekap.
"Namun kami perlu payung hukum yg lebih kokoh di Perppu. Sedangkan pengaturan secara teknisnya nanti akan diatur dlm Peraturan KPU," katanya.
Keempat, kampanye dalam bentuk lain (rapat umum, kegiatan kebudayaan, olah raga, perlombaan, sosial) sebagaimana diatur dlm Pasal 63 ayat (1) huruf g UU Pilkada hanya dibolehkan secara daring.
Pramono menyebut, apabila nantinya usulan ini tidak masuk dalam Perppu, maka KPU akan mengatur melalui revisi Peraturan KPU (PKPU).
"Atau jika waktunya dianggap tdk mencukupi, maka akan diatur melalui pedoman teknis," ujarnya.
Baca juga: Soal Kelanjutan Perppu Baru untuk Pilkada 2020, Ini Kata KPU
Kelima, KPU mengusulkan ada sanksi pidana bagi pelanggar protokol pencegahan Covid-19.
Pramono menuturkan, pihaknya mengusulkan beberapa bentuk sanksi pidana dan/atau administrasi yang penegakan hukumnya dapat dilakukan oleh Bawaslu maupun aparat penegak hukum lain.
"Poin-poin usulan ini sudah disampaikan KPU kemarin dalam rapat bersama Kemenkopolhukam, Kemendagri dan Bawaslu," kata Pramono.
"KPU mengapresiasi keinginan pemerintah untuk mengeluarkan Perppu agar pelaksanaan Pilkada 2020 lebih menjamin keselamatan semua pihak, baik penyelenggara, peserta, maupun pemilih," tambahnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.