Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mendagri Sebut Perppu Baru untuk Pilkada 2020 Sedang Dikaji

Kompas.com - 21/09/2020, 05:54 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan, pihaknya masih terus mempertimbangkan penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) atau melakukan revisi terhadap Peraturan KPU (PKPU) Pilkada 2020.

Hal ini berkaitan dengan pembatasan kegiatan kampanye yang berpotensi memicu kerumunan massa.

"Untuk mengatur hal itu, masih terus dipertimbangkan apakah melalui revisi PKPU atau diatur secara lebih spesifik melalui Perppu," ujar Tito sebagaimana dikutip dari siaran pers di laman Kemendagri, Senin (21/9/2020).

Baca juga: Stafsus Sebut Jokowi Tengah Bahas Rancangan Perppu Pilkada

Kemudian, jika opsi yang dipilih adalah Perppu, pemerintah juga masih mengkaji apakah Perppu yang dikeluarkan nantinya cukup mengatur Covid-19 secara keseluruhan mulai pencegahan, penanganan, dan penegakan hukum saja.

Atau, Perppu yang terbatas pada penegakan protokol kesehatan dalam Pilkada Serentak 2020 saja.

"Jadi masih dikaji," lanjut Tito.

Sebelumnya, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan, apabila pemerintah kembali mengerluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) untuk Pilkada 2020, maka pihaknya memberikan sejumlah usulan.

Baca juga: Jika Perppu tentang Pilkada Kembali Diterbitkan, KPU Usulkan 5 Hal Ini

Usulan itu terkait hal teknis tentang penyelenggaraan Pilkada 2020.

"Kalau jadi dikeluarkan, maka kami mengusulkan poin-poin yang terkait dengan teknis penyelenggaraan tahapan pilkada," ujar Pramono dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (19/9/2020).

Tujuannya, kata dia, supaya teknis pelaksanaan Pilkada lebih sesuai dengan protokol kesehatan.

Akan tetapi, apakah Perppu nantinya akan jadi dikeluarkan atau tidak, Pramono enggan menegaskan.

"Soal Perppu jadi dikeluarkan atau tidak, tentu menjadi kewenangan pemerintah," lanjutnya.

Baca juga: Soal Kelanjutan Perppu Baru untuk Pilkada 2020, Ini Kata KPU

Adapun lima usulan yang dimaksud Pramono yakni pertama metode pemungutan suara dapat dilakukan melalui TPS dan Kotak Suara Keliling (KSK).

Selama ini, tutur dia, metode pemungutan suara hanya melalui TPS.

Namun, di tengah pandemi, metode KSK yang sebelumnya biasa digunakan bagi para WNI yang tinggal di luar negeri dibolehkan.

"Metode ini menjadi alternatif untuk menjemput pemilih yang takut pergi ke TPS, atau pemilih yang positif Covid-19 maupun yang sedang menjalani isolasi mandiri," lanjut Pramono.

Baca juga: Perppu Pilkada Jilid 2 Dibahas, Aturan soal Konser Musik akan Diubah

Kedua, waktu pemungutan suara dilaksanakan mulai pukul 07.00 waktu setempat hingga 15.00 waktu setempat.

Hal ini bertujuan semakin mengurai waktu kedatangan pemilih ke TPS, sehingga semakin terhindar dari kerumunan.

Ketiga, rekapitulasi hasil penghitungan suara dilaksanakan secara manual atau elektronik.

Pramono mengungkapkan, saat ini KPU sedang membangun sistem E-Rekap.

"Namun, kami perlu payung hukum yang lebih kokoh di Perppu. Sedangkan pengaturan secara teknisnya nanti akan diatur dalam Peraturan KPU," katanya.

Baca juga: Anggota KPU: Perppu Bisa Dorong Aturan Pilkada Sesuai Protokol Kesehatan Covid-19

Keempat, kampanye dalam bentuk lain (rapat umum, kegiatan kebudayaan, olahraga, perlombaan, sosial) sebagaimana diatur dalam Pasal 63 ayat (1) huruf g UU Pilkada hanya dibolehkan secara daring.

Pramono menyebutkan, apabila nantinya usulan ini tidak masuk Perppu, maka KPU akan mengatur melalui revisi Peraturan KPU (PKPU).

"Atau jika waktunya dianggap tidak mencukupi, maka akan diatur melalui pedoman teknis," ujarnya.

Kelima, KPU mengusulkan ada sanksi pidana bagi pelanggar protokol pencegahan Covid-19.

Baca juga: Anggota KPU Ini Usulkan Perppu Pilkada, Ini Alasannya....

Pramono menuturkan, pihaknya mengusulkan beberapa bentuk sanksi pidana dan/atau administrasi yang penegakan hukumnya dapat dilakukan oleh Bawaslu maupun aparat penegak hukum lain.

"Poin-poin usulan ini sudah disampaikan KPU kemarin dalam rapat bersama Kemenko Polhukam, Kemendagri, dan Bawaslu," kata Pramono.

"KPU mengapresiasi keinginan pemerintah untuk mengeluarkan Perppu agar pelaksanaan Pilkada 2020 lebih menjamin keselamatan semua pihak, baik penyelenggara, peserta, maupun pemilih," tambahnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

AHY: Selamat Pak Prabowo-Gibran, Presiden Terpilih 2024-2029

AHY: Selamat Pak Prabowo-Gibran, Presiden Terpilih 2024-2029

Nasional
Apresiasi Putusan MK, AHY: Kami Tahu Beban dan Tekanan Luar Biasa

Apresiasi Putusan MK, AHY: Kami Tahu Beban dan Tekanan Luar Biasa

Nasional
Di Hannover Messe 2024, Pertamina Patra Niaga Paparkan Upaya Pemerataan Energi Indonesia

Di Hannover Messe 2024, Pertamina Patra Niaga Paparkan Upaya Pemerataan Energi Indonesia

Nasional
Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, Sudirman Said: Tim yang Kalah Harus Hormati Putusan MK

Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, Sudirman Said: Tim yang Kalah Harus Hormati Putusan MK

Nasional
Cuti, AHY Akan Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Cuti, AHY Akan Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Nasional
Persiapkan Leaders’ Retreat, Menlu Singapura Temui Menko Airlangga Bahas Kerja Sama dan Isu Strategis

Persiapkan Leaders’ Retreat, Menlu Singapura Temui Menko Airlangga Bahas Kerja Sama dan Isu Strategis

Nasional
Pesan Terakhir Pria yang Ditemukan Tewas di Kontrakan Depok, Minta Jasadnya Dikremasi

Pesan Terakhir Pria yang Ditemukan Tewas di Kontrakan Depok, Minta Jasadnya Dikremasi

Nasional
Profil Mooryati Soedibyo: Mantan Wakil Ketua MPR dan Pendiri Mustika Ratu yang Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Profil Mooryati Soedibyo: Mantan Wakil Ketua MPR dan Pendiri Mustika Ratu yang Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Nasional
Pendiri Mustika Ratu, Mooryati Soedibyo, Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Pendiri Mustika Ratu, Mooryati Soedibyo, Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Nasional
Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Nasional
Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Nasional
MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

Nasional
Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Nasional
Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com