"Metode ini menjadi alternatif untuk menjemput pemilih yang takut pergi ke TPS, atau pemilih yang positif Covid-19 maupun yang sedang menjalani isolasi mandiri," lanjut Pramono.
Baca juga: Perppu Pilkada Jilid 2 Dibahas, Aturan soal Konser Musik akan Diubah
Kedua, waktu pemungutan suara dilaksanakan mulai pukul 07.00 waktu setempat hingga 15.00 waktu setempat.
Hal ini bertujuan semakin mengurai waktu kedatangan pemilih ke TPS, sehingga semakin terhindar dari kerumunan.
Ketiga, rekapitulasi hasil penghitungan suara dilaksanakan secara manual atau elektronik.
Pramono mengungkapkan, saat ini KPU sedang membangun sistem E-Rekap.
"Namun, kami perlu payung hukum yang lebih kokoh di Perppu. Sedangkan pengaturan secara teknisnya nanti akan diatur dalam Peraturan KPU," katanya.
Baca juga: Anggota KPU: Perppu Bisa Dorong Aturan Pilkada Sesuai Protokol Kesehatan Covid-19
Keempat, kampanye dalam bentuk lain (rapat umum, kegiatan kebudayaan, olahraga, perlombaan, sosial) sebagaimana diatur dalam Pasal 63 ayat (1) huruf g UU Pilkada hanya dibolehkan secara daring.
Pramono menyebutkan, apabila nantinya usulan ini tidak masuk Perppu, maka KPU akan mengatur melalui revisi Peraturan KPU (PKPU).
"Atau jika waktunya dianggap tidak mencukupi, maka akan diatur melalui pedoman teknis," ujarnya.
Kelima, KPU mengusulkan ada sanksi pidana bagi pelanggar protokol pencegahan Covid-19.
Baca juga: Anggota KPU Ini Usulkan Perppu Pilkada, Ini Alasannya....
Pramono menuturkan, pihaknya mengusulkan beberapa bentuk sanksi pidana dan/atau administrasi yang penegakan hukumnya dapat dilakukan oleh Bawaslu maupun aparat penegak hukum lain.
"Poin-poin usulan ini sudah disampaikan KPU kemarin dalam rapat bersama Kemenko Polhukam, Kemendagri, dan Bawaslu," kata Pramono.
"KPU mengapresiasi keinginan pemerintah untuk mengeluarkan Perppu agar pelaksanaan Pilkada 2020 lebih menjamin keselamatan semua pihak, baik penyelenggara, peserta, maupun pemilih," tambahnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.