JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengusulkan metode tambahan untuk digunakan dalam pemungutan suara Pilkada 2020 yakni kotak suara keliling (KSK).
Metode ini memungkinkan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) berkeliling dari satu rumah ke rumah lainnya untuk memfasilitasi pemilih menggunakan hak suara mereka.
KSK diusulkan sebagai metode alternatif lantaran pemungutan suara Pilkada 2020 kemungkinan digelar di tengah pandemi Covid-19.
"Selama ini metode pemungutan suara hanya melalui TPS. Namun di tengah pandemi, metode KSK (dapat) menjadi alternatif," kata Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi kepada Kompas.com, Minggu (20/9/2020).
Baca juga: Pandemi Covid-19 Capai Tingkat Darurat, PBNU Minta Pilkada 2020 Ditunda
Pramono mengatakan, metode KSK dapat diperuntukkan bagi pemilih yang takut datang ke TPS karena situasi pandemi, pemilih yang tengah mengisolasi diri, atau yang positif Covid-19.
Ketentuan mengenai kriteria pemilih yang menggunakan metode KSK bisa diatur lebih lanjut melalui Peraturan KPU (PKPU).
Petugas yang mendatangi pemilih pun akan dilengkapi dengan alat pelindung diri (APD) supaya tak terjadi penularan virus.
"Intinya KSK ini untuk jemput bola, agar tingkat partisipasi tidak mengalami penurunan," ujar Pramono.
Pramono mengatakan, metode KSK sebenarnya sudah sering digunakan dalam pemungutan suara pemilu nasional yang digelar KPPS di luar negeri.
Baca juga: Jajaran KPU Positif Covid-19, Penetapan Paslon Pilkada Tetap Digelar 23 September
Adapun KPU tidak mengusulkan pemungutan suara melalui pos atau surel karena akuntabilitasnya dinilai rendah.
Dengan metode tersebut, tak dapat dipastikan apakah sebuah surat suara yang dikirim melalui pos benar-benar dicoblos oleh pemilih atau oleh orang lain.
Hal ini juga untuk menghindari terulangnya kasus surat suara tercoblos ketika Pemilu 2019 lalu di Malaysia.
"Jadi yang diusulkan hanya dua metode, TPS dan KSK," ujar Pramono.
Meski begitu, menurut Pramono, untuk dapat direalisasikan, metode pemungutan suara KSK ini harus lebih dulu diatur dalam peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) tentang Pilkada.
Baca juga: Penyelenggaraan Pilkada Diharapkan Tak Terhambat Akibat 2 Komisioner KPU Positif Covid-19
Setelah Perppu diterbitkan, barulah KPU menuangkannya dalam PKPU tentang pemungutan dan penghitungan suara.
"Kalau nggak ada payung hukum di Perppu atau revisi UU Pilkada, maka tidak bisa dilaksanakan oleh KPU. Karena metode pemungutan suara itu (di TPS) itu dasar hukumnya UU," kata dia.
Untuk diketahui, tahapan Pilkada 2020 tetap digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) di tengah pandemi Covid-19.
Pada 4-6 September lalu, KPU menyelenggarakan pendaftaran peserta Pilkada. Dalam waktu dekat yakni 23 September, KPU bakal menggelar penetapan pasangan calon kepala daerah.
Hari pemungutan suara Pilkada rencananya akan dilaksanakan secara serentak pada 9 Desember.
Adapun Pilkada 2020 digelar di 270 wilayah di Indonesia, meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.