Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Politisi Nasdem: Ahok Punya Wewenang di Pertamina, Harusnya Selesaikan Masalah di Internal

Kompas.com - 20/09/2020, 13:21 WIB
Rakhmat Nur Hakim,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi VI DPR Fraksi Partai Nasdem Subardi menyatakan, semestinya Komisaris Utama Pertamina Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tak perlu mengumbar permasalahan internal perusahaan pelat merah itu ke publik.

Ia mengatakan, Ahok merupakan Komisaris Utama, sehingga bisa menyelesaikan persoalan di internal Pertamina secara langsung.

Hal itu disampaikan Subardi menanggapi Ahok yang mengkritik direksi Pertamina.

"Apalagi komisaris itu kan punya hak pengawasan yang luar biasa. Bahkan komisaris bisa melakukan RUPS ketika terjadi sesuatu di PT tersebut kalau direksi atau eksekutif melakukan penyimpangan," kata Subardi dalam sebuah diskusi di kanal YouTube Medcom.id, Minggu (20/9/2020).

Baca juga: Erick Thohir Minta Ahok Fokus Benahi Masalah Internal Pertamina

"Dan sebagaimana mestinya maka komisaris punya wewenang untuk RUPS, tidak hanya rapat. Nah mestinya Ahok bisa melakukan seperti itu," lanjut dia.

Ia menyarankan agar Ahok mengadakan rapat internal dengan sesama komisaris terlebih dahulu jika mendapati adanya penyimpangan yang dilakukan direksi.

Dalam rapat tersebut, lanjut Subardi, Ahok bisa meminta pandangan dari komisaris lainnya untuk menyelesaikan masalah tersebut. Barulah setelah itu komisaris bisa rapat dengan direksi untuk menyelesaikan permasalahan.

"Harusnya internal dulu mengoptimalkan kewenangan yang dia miliki. Kontennya bgaus. Coba dirapatkan sesama komisaris. Komisaris kan enggak sendiri. Ada nggota komisaris biasa dan sebagainya," kata Subardi.

"Rapatin lah di komiasaris, minta pendapat baru kita tegur, kita undang direksi, direktur macam-macam. Kita undang, nah di situlah langkah perbaikan yang sesuai norma," lanjut dia.

Baca juga: Pesan Erick Thohir kepada Ahok: Jaga Kekompakan Pertamina

Sebelumnya, Ahok menyindir Pertamina terkait akuisisi sumur minyak di luar negeri dari utang. Selain itu, Ahok berujar, contoh temuannya yang lain soal ketidakefisienan Pertamina yakni soal pembangunan kilang minyak.

Dirinya masih meminta penjelasan mengapa banyak kilang baru yang belum juga dibangun. Padahal, lanjut dia, sudah ada beberapa investor yang serius patungan bisnis dengan Pertamina.

"Makanya nanti saya mau rapat penting soal kilang. Berapa investor yang sudah nawarin mau kerja sama kalian diemin? Terus sudah ditawarin kenapa ditolak? Terus kenapa kerja seperti ini? Saya lagi mau audit," ujar Ahok.

Ahok membeberkan bahwa posisinya di Pertamina juga sering kali dipermasalahkan. Alasannya, karena keberadaannya mengganggu keharmonisan dalam perusahaan.

"Cuma saya emosi juga kemarin. Mereka lagi mancing saya emosi, saya emosi laporin presiden apa? Ahok mengganggu keharmonisan," kata dia lagi.

Banyak praktik tata kelola Pertamina yang, menurut dia, sangat tidak efisien. Mantan Bupati Belitung Timur ini menyinggung soal gaji di Pertamina yang baginya tidak masuk akal dalam pengelolaan perusahaan.

Dia menemukan, seorang pejabat Pertamina masih menerima gaji meskipun jelas-jelas sudah dicopot dari jabatannya.

"Tapi, masa (jabatan) dicopot gaji masih sama. Alasannya karena orang lama. Ya harusnya gaji mengikuti jabatan Anda kan. Mereka bikin gaji pokok gede semua. Jadi bayangin gaji sekian tahun gaji pokok bisa Rp 75 juta. Dicopot, enggak ada kerjaan pun dibayar segitu. Gila aja nih," tukas Ahok.

Contoh lain, lanjut Ahok, jabatan direksi dan komisaris sangat kental dengan lobi-lobi politis dan bagi-bagi jabatan.

"Dia ganti direktur pun bisa tanpa kasih tahu saya, saya sempat marah-marah juga, jadi direksi-direksi semua mainnya, lobinya ke menteri karena yang menentukan menteri. Komisaris pun rata-rata titipan kementerian-kementerian," kata Ahok.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com