Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jika Perppu tentang Pilkada Kembali Diterbitkan, KPU Usulkan 5 Hal Ini

Kompas.com - 19/09/2020, 19:54 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan, apabila pemerintah kembali mengerluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) untuk Pilkada 2020, pihaknya memberikan sejumlah usulan terkait teknis penyelenggaraan Pilkada 2020.

"Kalau jadi dikeluarkan, maka kami mengusulkan poin-poin yang terkait dengan teknis penyelenggaraan tahapan pilkada," ujar Pramono dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (19/9/2020).

Tujuannya, kata dia, supaya teknis pelaksanaan Pilkada 2020 lebih sesuai dengan protokol kesehatan.

Baca juga: Soal Kemungkinan Pilkada Ditunda, Ketua KPU: Belum Ada Pikiran Itu

Akan tetapi, apakah Perppu nantinya jadi dikeluarkan atau tidak, Pramono mengatakan bahwa itu merupakan kewenangan pemerintah. 

Adapun lima usulan yang dimaksud Pramono yakni pertama, metode pemungutan suara dapat dilakukan melalui TPS dan kotak suara keliling (KSK).

Selama ini, kata dia, metode pemungutan suara hanya melalui TPS.

Namun, di tengah pandemi, metode KSK yang sebelumnya biasa digunakan bagi para WNI yang tinggal di luar negeri bisa dilaksanakan.  

"Metode ini menjadi alternatif untuk menjemput pemilih yang takut pergi ke TPS, atau pemilih yang positif Covid-19 maupun yang sedang menjalani isolasi mandiri," kata Pramono.

Kedua, waktu pemungutan suara dilaksanakan mulai pukul 07.00 waktu setempat hingga 15.00 waktu setempat.

Ini untuk mengurai waktu kedatangan pemilih ke TPS sehingga semakin terhindar dari kerumunan.

Ketiga, rekapitulasi hasil penghitungan suara dilaksanakan secara manual atau elektronik.

Pramono mengatakan, saat ini KPU sedang membangun sistem e-rekap.

"Namun, kami perlu payung hukum yg lebih kokoh di perppu, sedangkan pengaturan secara teknisnya nanti akan diatur dlm Peraturan KPU," kata dia. 

Baca juga: KPU Sebut Aturan soal Konser Musik Saat Kampanye Pilkada Belum Fina

Keempat, kampanye dalam bentuk lain (rapat umum, kegiatan kebudayaan, olah raga, perlombaan, sosial) sebagaimana diatur dlm Pasal 63 Ayat (1) huruf g UU Pilkada hanya dibolehkan secara daring.

Pramono menyebut, apabila nantinya usulan ini tidak masuk dalam perppu, KPU akan mengatur melalui revisi Peraturan KPU (PKPU).

"Atau jika waktunya dianggap tdk mencukupi, maka akan diatur melalui pedoman teknis," ujar dia. 

Kelima, KPU mengusulkan ada sanksi pidana bagi pelanggar protokol pencegahan Covid-19.

Baca juga: 2 Kasus Positif Covid-19 di KPU Tangsel dan Nasib Pilkada 2020...

Pramono mengatakan, pihaknya mengusulkan beberapa bentuk sanksi pidana dan/atau administrasi yang penegakan hukumnya dapat dilakukan oleh Bawaslu maupun aparat penegak hukum lain.

"Poin-poin usulan ini sudah disampaikan KPU kemarin dalam rapat bersama Kemenkopolhukam, Kemendagri dan Bawaslu," kata Pramono.

"KPU mengapresiasi keinginan pemerintah untuk mengeluarkan perppu agar pelaksanaan Pilkada 2020 lebih menjamin keselamatan semua pihak, baik penyelenggara, peserta, maupun pemilih," ucap dia. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Nasional
Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

Nasional
Kubu Prabowo Sebut 'Amicus Curiae' Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Kubu Prabowo Sebut "Amicus Curiae" Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Nasional
BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Nasional
Aktivis Barikade 98 Ajukan 'Amicus Curiae', Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Aktivis Barikade 98 Ajukan "Amicus Curiae", Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Nasional
Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Nasional
KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Nasional
Apa Gunanya 'Perang Amicus Curiae' di MK?

Apa Gunanya "Perang Amicus Curiae" di MK?

Nasional
Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Nasional
Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com