Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Kebijakan KBK Picu Lonjakan Layanan Tidak Langsung di FKTP

Kompas.com - 19/09/2020, 17:08 WIB
Hotria Mariana,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Sejak dikeluarkannya kebijakan teknis pembayaran Kapitasi Berbasis Kinerja (KBK) di masa pandemi, angka pelayanan kontak tidak langsung di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) mengalami lonjakan.

Pada Maret, FKTP menerima sebanyak 3.207 kontak tidak langsung. Angka ini melonjak pada April, yakni hingga 174.782 kontak. Kenaikan terus berlangsung, pada Mei terjadi 393.072 kontak, Juni sebanyak 462.339 kontak, dan pada Juli mencapai 494.548 kontak.

Adapun kebijakan KBK bertujuan untuk memastikan FKTP tetap optimal dalam melayani peserta Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma’ruf menjelaskan, sesuai peraturan BPJS Kesehatan Nomor 7 Tahun 2019, salah satu indikator penilaian kinerja FKTP adalah angka kontak lebih dari sampai dengan 150 per mil.

Baca juga: Optimalisasi JKN-KIS, BPJS Kesehatan Gandeng UIN Syarif Hidayatullah

“Agar FKTP memperoleh pembayaran 100 persen, target angka kontak tersebut harus terpenuhi. Namun karena saat ini situasinya tengah pandemi, tentu aturan mainnya harus kami sesuaikan," kata Iqbal lewat rilis yang diterima Kompas.com, Sabtu (19/9/2020).

"Dengan begitu, FKTP tetap bisa melaksanakan fungsinya sebagai gate keeper pelayanan kesehatan dan peserta JKN-KIS tetap memperoleh haknya,” tambah Iqbal.

Dalam pelayanan kontak tidak langsung, FKTP dapat berkomunikasi dengan peserta JKN melalui aplikasi Mobile JKN, Mobile JKN Faskes, dan media komunikasi lain yang dimiliki dokter dan peserta, seperti SMS, WhatsApp, atau Telegram.

Untuk jenis pelayanan, kontak tidak langsung terdiri dari dua. Pertama, kontak peserta sehat, yaitu kontak antara FKTP dengan peserta JKN-KIS dalam memberikan informasi dan konsultasi mengenai upaya promotif preventif.

Baca juga: Promosikan Gerakan Nasional Disiplin Protokol Kesehatan, BPJS Kesehatan Bekerja Sama dengan FKTP

Namun, pesan yang disampaikan harus dilakukan dua arah alias secara individual, bukan berupa broadcast message. Hal ini untuk memastikan kondisi setiap peserta JKN-KIS yang terdaftar di FKTP tersebut betul-betul terpantau.

“FKTP juga harus mengedukasi peserta mengenai langkah pencegahan Covid-19 sebagai dukungan terhadap Gerakan Nasional Disiplin Protokol Kesehatan, seperti membiasakan 3 disiplin plus, yakni rajin cuci tangan, memakai masker, menjaga jarak, dan menjaga pola hidup sehat,” tambah Iqbal.

Kedua, kontak peserta sakit. FKTP menyediakan konsultasi medis tanpa tatap muka melalui aplikasi Mobile JKN untuk melayani keluhan peserta JKN-KIS yang terindikasi sakit.

Khusus dokter, pemberian layanan konsultasi serupa kepada peserta JKN Faskes dapat dilakukan lewat fitur chat yang terdapat pada aplikasi Mobile JKN Faskes.

Baca juga: BPJS Kesehatan Kembangkan Upaya Pencegahan Kecurangan Program JKN-KIS

Dengan layanan kontak tidak langsung, komunikasi antara dokter dengan pasien JKN-KIS yang terdaftar di suatu FKTP bisa lebih intens.

Terlebih, FKTP memiliki daftar pasien JKN-KIS berisiko tinggi, seperti peserta Program Pengelolaan Penyakit Kronis (Prolanis), peserta dengan komorbid (penyakit penyerta), peserta lansia, dan sebagainya.

“Para peserta tersebut hendaknya diperhatikan secara khusus. Dengan edukasi yang optimal, diharapkan angka fatalitas Covid-19 bisa ditekan semaksimal mungkin,” kata Iqbal.

Soal pembayaran KBK di FKTP selama masa Covid-19, penghitungannya berdasarkan angka pelayanan kontak tidak langsung yang mulai berlaku pada pembayaran kapitasi pada September 2020.

Menurut Iqbal, pelayanan kontak tidak langsung diharapkan mampu memenuhi kebutuhan peserta JKN-KIS dalam mendapat pelayanan yang mudah dan cepat sekaligus meningkatkan kinerja FKTP.

Dengan demikian, capaian indikator angka kontak dapat memenuhi lebih dari atau sampai dengan 150 per mil per bulan.

Baca juga: Permudah Badan Usaha Urus JKN-KIS, BPJS Kesehatan Hadirkan e-Dabu Mobile

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi Ke Mahkamah Agung

Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi Ke Mahkamah Agung

Nasional
Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Nasional
Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Nasional
Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Nasional
Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nasional
JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

Nasional
Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Nasional
Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Nasional
DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

Nasional
Komisi II Sebut 'Presidential Threshold' Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Komisi II Sebut "Presidential Threshold" Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Nasional
Prabowo Nyanyi 'Pertemuan' di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Prabowo Nyanyi "Pertemuan" di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Nasional
Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Nasional
Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Nasional
Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com