Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Belum Final, KPU Buka Peluang Konser Musik Saat Kampanye Pilkada Dilakukan secara Daring

Kompas.com - 19/09/2020, 13:20 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Viryan Azis mengatakan, ada peluang konser musik dalam kampanye Pilkada 2020 dilakukan secara daring.

Sebab menurutnya, peraturan yang memperbolehkan konser musik dalam kampanye sifatnya belum diputuskan dan disepakati secara final.

"Kerangkanya adalah dalam masa kampanye dan terkait dengan PKPU pelaksanaan Pemilihan di masa pandemi, semua hal yang bersifat tidak sesuai protokol kesehatan dilaksanakan secara daring, termasuk di antaranya konser musik," ujar Viryan saat mengisi diskusi daring bertajuk Kampanye Pilkada di Tengah Pandemi Corona, Sabtu (19/9/2020).

Baca juga: KPU Sebut Aturan soal Konser Musik Saat Kampanye Pilkada Belum Final

"Poinnya adalah, peraturan ini belum final. Kita masih melakukan harmonisasi peraturan tersebut . Kalau sudah final Kan sudah ada nomornya, misalnya PKPU nomor berapa. Ini kan masih rancangan," lanjut Viryan.

Dia mencontohkan konser daring yang dilakukan almarhum musisi Didi Kempot saat awal pandemi Covid-19, bisa dijadikan contoh bagaimana penyelenggaraan konser saat pilkada nanti.

Lebih lanjut Viryan menjelaskan bahwa substansi dari kampanye adalah bagaimana calon pemilih mendapatkan informasi yang memadai. Kemudian, peserta juga punya kesempatan yang luas untuk meyakinkan calon pemilih.

Baca juga: Desakan Revisi Aturan Konser Musik Saat Kampanye Pilkada Makin Menguat

 

"Dalam konteks itu kami berupaya memberikan ruang yang luas untuk peserta pemilihan melakukan berbagai hal yang dimungkinkan oleh undang-undang kepada pemilih," ungkap Viryan.

Berdasarkan cara pandang itu, semua saluran yang memungkinkan diatur dan dirancang oleh KPU. Termasuk konser musik yang masuk ke dalam poin kegiatan lain dalam kampanye yang tidak bertentangan dengan undang-undang.

Namun, dalam kondisi pandemi saat ini, pelaksanaan konser musik saat kampanye tentu harus disesuaikan.

Baca juga: Perppu Pilkada Jilid 2 Dibahas, Aturan soal Konser Musik akan Diubah

 

Menurut Viryan, dalam PKPU Nomor 6 tahun 2020 sudah disebutkan bahwa semua hal yang terkait dengan kegiatan yang berpotensi melanggar protokol Covid-19 seperti kerumunan, itu tidak dimungkinkan dilakukan.

"Jadi (sebaiknya) dilakukan secara daring. Jadi sebenarnya sudah ada pengaturan secara umum tentang itu," ujar Viryan.

"Namun demikian, kami akan menetapkan peraturan kampanye dengan mempertimbangkan masukan dan tanggapan dari masyarakat. Sehingga bukan hanya konser musik, kan ada juga jalan sehat, rapat umum kami perhatikan masukan masyarakat," lanjutnya.

Baca juga: Wakil Ketua DPR Minta Konser Musik Saat Kampanye Pilkada Ditiadakan 

Sebelumnya, sejumlah pihak menyoroti dibolehkannya kegiatan konser musik dalam kampanye Pilkada 2020.

Hal tersebut pertama kali diungkapkan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 dalam webinar bertajuk Evaluasi Penerapan Protokol Kesehatan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 dalam Pemilihan Serentak 2020 yang digelar Selasa (15/9/2020).

Saat itu, Deputi Bidang Sistem dan Strategi BNPB Wisnu Widjaja yang mewakili Ketua Satgas Covid-19 Doni Monardo menyebut, aturan-aturan di dalam Peraturan KPU ( PKPU) Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pilkada Dalam Kondisi Bencana Non Alam Covid-19 memberi celah potensi terjadinya kerumunan massa.

Baca juga: Aturan Soal Konser Musik di Pilkada Akan Dibahas di DPR Pekan Depan

 

"Utamanya di pasal 59 yang soal debat publik, itu masih ada (aturan soal) pendukung yang hadir sebanyak 50 orang. Ini yang perlu nanti dicermati sebab nanti akan ada cukup (banyak) orang," ujar Wisnu.

"Lalu soal masih dibolehkannya konser musik dan perlombaan di pasal 63. Ini mungkin kan juga akan ada (potensi) pengumpulan massa dan arak-arakan ya," tutur dia.

Adapun pasal 63 ayat (1) yang dimaksud Wisnu mengatur tujuh kegiatan yang tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan undang-undang (UU).

Ketujuh kegiatan itu yakni kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, panen raya, dan/atau konser musik, kegiatan olahraga berupa gerak jalan santai, dan/atau sepeda santai, perlombaan, kegiatan sosial berupa bazaar dan/atau donor darah, peringatan hari ulang tahun Partai Politik, dan/atau melalui Media Daring.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Nasional
JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin 'Merampok'

JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin "Merampok"

Nasional
Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Nasional
Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Nasional
Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Nasional
Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Nasional
BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

Nasional
Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Nasional
Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Nasional
Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Nasional
Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Nasional
Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com