JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Viryan Azis mengatakan, ada peluang konser musik dalam kampanye Pilkada 2020 dilakukan secara daring.
Sebab menurutnya, peraturan yang memperbolehkan konser musik dalam kampanye sifatnya belum diputuskan dan disepakati secara final.
"Kerangkanya adalah dalam masa kampanye dan terkait dengan PKPU pelaksanaan Pemilihan di masa pandemi, semua hal yang bersifat tidak sesuai protokol kesehatan dilaksanakan secara daring, termasuk di antaranya konser musik," ujar Viryan saat mengisi diskusi daring bertajuk Kampanye Pilkada di Tengah Pandemi Corona, Sabtu (19/9/2020).
Baca juga: KPU Sebut Aturan soal Konser Musik Saat Kampanye Pilkada Belum Final
"Poinnya adalah, peraturan ini belum final. Kita masih melakukan harmonisasi peraturan tersebut . Kalau sudah final Kan sudah ada nomornya, misalnya PKPU nomor berapa. Ini kan masih rancangan," lanjut Viryan.
Dia mencontohkan konser daring yang dilakukan almarhum musisi Didi Kempot saat awal pandemi Covid-19, bisa dijadikan contoh bagaimana penyelenggaraan konser saat pilkada nanti.
Lebih lanjut Viryan menjelaskan bahwa substansi dari kampanye adalah bagaimana calon pemilih mendapatkan informasi yang memadai. Kemudian, peserta juga punya kesempatan yang luas untuk meyakinkan calon pemilih.
Baca juga: Desakan Revisi Aturan Konser Musik Saat Kampanye Pilkada Makin Menguat
"Dalam konteks itu kami berupaya memberikan ruang yang luas untuk peserta pemilihan melakukan berbagai hal yang dimungkinkan oleh undang-undang kepada pemilih," ungkap Viryan.
Berdasarkan cara pandang itu, semua saluran yang memungkinkan diatur dan dirancang oleh KPU. Termasuk konser musik yang masuk ke dalam poin kegiatan lain dalam kampanye yang tidak bertentangan dengan undang-undang.
Namun, dalam kondisi pandemi saat ini, pelaksanaan konser musik saat kampanye tentu harus disesuaikan.
Baca juga: Perppu Pilkada Jilid 2 Dibahas, Aturan soal Konser Musik akan Diubah
Menurut Viryan, dalam PKPU Nomor 6 tahun 2020 sudah disebutkan bahwa semua hal yang terkait dengan kegiatan yang berpotensi melanggar protokol Covid-19 seperti kerumunan, itu tidak dimungkinkan dilakukan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.