JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Viryan Azis mengatakan, aturan yang membolehkan konser musik saat kampanye Pilkada 2020 sifatnya belum final.
Viryan menyebut, aturan itu merupakan rancangan Peraturan KPU (PKPU).
"Itu adalah rancangan PKPU dan pengaturan tersebut sudah ada dari sebelumnya, jadi kita bisa sebut itu pengaturan pada Pilkada sebelumnya yang sedang kita mau revisi," ujar Viryan dalam diskusi daring bertajuk Kampanye Pilkada di Tengah Pandemi Corona, Sabtu (19/9/2020).
Baca juga: Aturan Soal Konser Musik di Pilkada Akan Dibahas di DPR Pekan Depan
"Belum belum final. Masih bahan untuk kita sempurnakan," lanjutnya menegaskan.
Menurut Viryan, KPU akan menjadikan masukan dari masyarakat sebagai bahan pertimbangan dalam memperhatikan atau menimbang kembali aturan tersebut.
Viryan pun mengungkapkan, dalam pembahasan KPU, kegiatan konser musik seharusnya tidak dipahami sebagai konser konvensional seperti biasa.
"Kita masih ingat di awal pandemi ada almarhum Mas Didi Kempot yang melakukan konser musik secara daring. Seperti itu kan juga bisa," kata Viryan.
Baca juga: Wakil Ketua DPR Minta Konser Musik Saat Kampanye Pilkada Ditiadakan
"Kerangkanya adalah dalam masa kampanye dan terkait dengan PKPU pelaksanaan Pemilihan di masa pandemi, semua hal yang bersifat tidak sesuai protokol kesehatan dilaksanakan secara daring, termasuk diantaranya konser musik," tegasnya.
Sebelumnya, sejumlah pihak menyoroti dibolehkannya kegiatan konser musik dalam kampanye Pilkada 2020.
Hal tersebut pertama kali diungkapkan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 dalam webinar bertajuk Evaluasi Penerapan Protokol Kesehatan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 dalam Pemilihan Serentak 2020 yang digelar Selasa (15/9/2020).
Baca juga: Desakan Revisi Aturan Konser Musik Saat Kampanye Pilkada Makin Menguat
Saat itu, Deputi Bidang Sistem dan Strategi BNPB Wisnu Widjaja yang mewakili Ketua Satgas Covid-19 Doni Monardo menyebut, aturan-aturan di dalam Peraturan KPU ( PKPU) Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pilkada Dalam Kondisi Bencana Non Alam Covid-19 memberi celah potensi terjadinya kerumunan massa.
"Utamanya di pasal 59 yang soal debat publik, itu masih ada (aturan soal) pendukung yang hadir sebanyak 50 orang. Ini yang perlu nanti dicermati sebab nanti akan ada cukup (banyak) orang," ujar Wisnu.
"Lalu soal masih dibolehkannya konser musik dan perlombaan di pasal 63. Ini mungkin kan juga akan ada (potensi) pengumpulan massa dan arak-arakan ya," tutur dia.
Adapun pasal 63 ayat (1) yang dimaksud Wisnu mengatur tujuh kegiatan yang tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan undang-undang (UU).
Ketujuh kegiatan itu yakni kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, panen raya, dan/atau konser musik, kegiatan olahraga berupa gerak jalan santai, dan/atau sepeda santai, perlombaan, kegiatan sosial berupa bazaar dan/atau donor darah, peringatan hari ulang tahun Partai Politik, dan/atau melalui Media Daring.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.