Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bakal Paslon Diminta Tanggung Jawab Cegah Klaster Covid-19 di Pilkada

Kompas.com - 19/09/2020, 09:23 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahtiar, meminta tanggung jawab seluruh bakal pasangan calon (paslon) kepala daerah untuk menaati protokol kesehatan demi mencegah timbulnya klaster Covid-19 di Pilkada 2020.

Dilansir dari Antara, Sabtu (19/7/2020), Bahtiar menilai pencegahan Covid-19 jangan hanya menjadi beban penyelenggara dan aparat terkait.

"Maka yang harus kita tebalkan soal tanggung jawab (bakal) paslon (dalam) mematuhi dan bertanggung jawab ketika terjadi pelanggaran protokol kesehatan," ujar Bahtiar.

Baca juga: Pimpinan KPU Positif Covid-19 Bertambah, Perlukah Pilkada Ditunda?

Ia menyebutkan, aktor utama yang paling menentukan di pilkada adalah bakal paslon. Mereka juga yang menentukan dipatuhi atau tidaknya protokol kesehatan.

Oleh sebab itu, para bakal paslon diharapkan dapat mengendalikan massa.

"Karenanya, jika melanggar protokol kesehatan, para (bakal) paslon daerah yang ikut berkompetisi harus menerima sanksi, bahkan harusnya mendapat sanksi terberat," tutur Bahtiar.

"Kalau perlu begitu (dibatalkan sebagai calon), sanksi ini kan hukum kesepakatan (bisa dibuat dan direalisasikan)," lanjutnya menegaskan.

Baca juga: Ketua KPU RI Arief Budiman Positif Covid-19

 

Lebih lanjut Bahtiar mengungkapkan, semestinya penyelenggaraan pilkada tidak memberi dampak timbulnya klaster baru penularan Covid-19.

Ia pun menekankan soal aturan untuk menertibkan masyarakat harus lebih ketat.

Sehingga, bakal paslon kepala daerah bertanggung jawab untuk menjaga agar tidak terjadi kerumunan-kerumunan pada tahapan pilkada.

"Dengan adanya pilkada malah aturannya jadi dobel, protokol kesehatan secara umum dan juga aturan yang dibuat untuk pilkada, sudah ada larangan-larangannya, waktunya dan siapa pelakunya untuk pilkada," katanya.

Baca juga: Ketua KPU Positif Covid-19, Wakil Ketua Komisi II: Tahapan Pilkada Tak Akan Terganggu

Beberapa tahapan yang perlu menjadi perhatian menurut dia yakni penetapan bakal paslon menjadi paslon peserta Pilkada 2020 pada 23 September mendatang. Kemudian pengundian nomor urut paslon pada 24 September.

Setelah itu, tahapan kampanye selama 71 hari yang dimulai sejak 23 September 2020 dan berakhir pada 5 Desember 2020.

Tiga tahapan tersebut berpotensi menyebabkan kerumunan massa yang bisa saja menjadi sarana penularan Covid-19.

Baca juga: Satu Lagi Jajaran KPU Positif Covid-19, Perludem Dorong Pilkada 2020 Ditunda

"(Bakal) paslon juga harus bisa mengatur tim dan simpatisannya. Bagaimana dia bisa memimpin (jadi kepala daerah) kalau tidak ada tanda-tanda baik?" ucap Bahtiar.

"Jadi jangan dibebankan seluruhnya kepada penyelenggara, dan kasihan pada penegak hukum juga," tambahnya.

Pilkada 2020 digelar di sembilan provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota. Semula, hari pemungutan suara Pilkada akan digelar pada 23 September.

Namun, akibat wabah Covid-19, hari pencoblosan diundur hingga 9 Desember 2020.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Nasional
Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama Seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama Seperti Anies Kemarin

Nasional
Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Nasional
Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Nasional
Wapres Sebut Target Penurunan 'Stunting' Akan Dievaluasi

Wapres Sebut Target Penurunan "Stunting" Akan Dievaluasi

Nasional
Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Nasional
Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Nasional
Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Nasional
Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Nasional
Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Nasional
Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Nasional
Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Nasional
Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com