Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PHRI Berharap Pemerintah Kontrak Hotel Satu Gedung untuk Isolasi Pasien Covid-19

Kompas.com - 18/09/2020, 21:00 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) menyarankan pemerintah mengontrak hotel secara menyeluruh untuk tempat isolasi mandiri pasien Covid-19.

Menurut Sekjen PHRI Maulna Yusran, ini agar tak tercampur dengan tamu hotel lainnya.

"Menurut hemat kami dikontrak satu building karena nggak mungkin juga pasien tersebut dicampur dengan tamu reguler, nanti akan terjadi dampak yang lain," ujar Yusran dalam konferensi pers yang digelar BNPB, Jumat (18/9/2020).

Sementara untuk sistem pembayaran, Yusran menuturkan, saat ini pihaknya masih membicarakan teknisnya bersama pemerintah.

Baca juga: Ini Rincian Hotel di DKI Jakarta yang Jadi Tempat Isolasi OTG

Setidaknya terdapat dua opsi skema pembayaran, yakni pembayaran per kamar atau satu building hotel.

"Masih ada teknis sedang dalam pembicaraan terkait dua pilihan, apakah mereka menjualnya per kamar atau dikontrakan dalam satu building," ungkap dia.

Hingga kini, terdapat 27 hotel yang bersedia dijadikan sebagai tempat isolasi mandiri bagi pasien Covid-19 berstatus orang tanpa gejala (OTG).

Seluruh hotel itu berada di bawah asosiasi PHRI.

Baca juga: Pemprov Jabar Siap Bantu Sediakan Hotel untuk Isolasi Pasien Covid-19

Dari total jumlah 27 hotel itu, tersedia sekitar 3.700 kamar sebagai ruang isolasi mandiri.

Secara kumulatif dari total 27 hotel tersebut tersedia 3.700 kamar.

Jumlah itu melebihi permintaan pemerintah yang sebelumnya menginginkan sekitar 3.000 kamar.

Adapun seluruh hotel itu tersebar di setiap wilayah di DKI Jakarta.

Mulai dari Jakarta Utara, Jakarta Timur, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, dan Jakarta Pusat.

Baca juga: Luhut Minta 8 Daerah Siapkan Hotel Bintang 2 dan 3 untuk Pusat Karantina Pasien OTG

Penyediaan akomodasi hotel ini merupakan kerja sama Kemenparekraf dengan industri hotel serta Kementerian Kesehatan.

Akomodasi tersebut untuk menambah kapasitas di luar Rumah Sakit Darurat (RSD) Covid-19 Wisma Atlet, Kemayoran, Jakarta, sebagai pusat karantina pasien kasus konfirmasi tanpa gejala.

Tujuannya, pasien tidak melakukan isolasi mandiri yang berpotensi penularan di lingkungan keluarga dan sekitarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com