JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra memberikan penjelasan tentang perkembangan pembahasan Peraturan Pemeirntah Pengganti Undang-undang (Perppu) Penanganan Pelanggaran Protokol Kesehatan.
Pada Jumat (18/9/2020) siang, KPU, Bawaslu, Kemendagri dan Kemenko Polhukam menggelar rapat koordinasi khusus yang salah satunya mengagendakan pembahasan Perppu tersebut.
"Perppu tanya pemerintah ya. Tadi hanya koordinasi saja," ujar Ilham saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat.
Baca juga: Satu Lagi Jajaran KPU Positif Covid-19, Perludem Dorong Pilkada 2020 Ditunda
Menurut dia, rapat membahas antisipasi kerumunan pada tahapan pilkada yang akan berlangsung ke depannya, salah satunya soal kerumunan massa saat tahapan kampanye.
Pemerintah membahas draf Perppu untuk penegakan pelanggaran protokol kesehatan dalam Pilkada 2020.
Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Fritz Edward Siregar mengatakan, rapat akan dihadiri KPU, Bawaslu, Kemenko Polhukam dan Kemendagri.
Usulan soal Perppu juga sebelumnya diungkapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Viryan Azis.
Viryan mengatakan, saat ini adanya adaptasi dalam UU Pilkada mendesak untuk dilakukan.
Sebab, ada kondisi lapangan dan kondisi regulasi yang belum sesuai dengan situasi pandemi Covid-19.
Dia menilai, adaptasi itu hanya bisa dilakukan lewat Perppu Pilkada.
"Mendesak dilakukan adaptasi dalam UU Pilkada yang menjamin pelaksanaan tahapan pemilihan disiplin protokol kesehatan," ujar Viryan dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Kamis (17/9/2020).
"Adaptasi tersebut hanya bisa dilakukan dalam bentuk Perppu Pilkada lagi," kata dia.
Baca juga: Anggota KPU: Perppu Bisa Dorong Aturan Pilkada Sesuai Protokol Kesehatan Covid-19
Dia melanjutkan, kerumunan massa pada tiga hari pendaftaran menjadi lampu merah yang perlu dipertimbangkan pemerintah untuk mengeluarkan Perppu Pilkada kedua.
Belajar dari pengalaman sebelumnya, kata Viryan, sebaiknya perppu yang dikeluarkan tidak sebatas fokus pada aspek kampanye.
"Perlu juga memeriksa dan memastikan seluruh tahapan yang sedang dan akan berjalan sebagai kesatuan proses yang disiplin protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19," tutur Viryan.
"Perppu pilkada kedua seyogyanya dapat menjadi perppu pamungkas yang menjadi dasar hukum pengaturan teknis sampai penyelenggaraan pilkada selesai," kata dia.
Sebagaimana diketahui, Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020.
Perppu ini mengatur penundaan pemungutan suara Pilkada 2020 dari September menjadi Desember atau bisa lebih lama lagi tergantung situasi pandemi Covid-19 di Tanah Air.
Perppu itu diteken Presiden Jokowi pada 4 Mei 2020.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.