JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra memberikan penjelasan tentang perkembangan pembahasan Peraturan Pemeirntah Pengganti Undang-undang (Perppu) Penanganan Pelanggaran Protokol Kesehatan.
Pada Jumat (18/9/2020) siang, KPU, Bawaslu, Kemendagri dan Kemenko Polhukam menggelar rapat koordinasi khusus yang salah satunya mengagendakan pembahasan Perppu tersebut.
"Perppu tanya pemerintah ya. Tadi hanya koordinasi saja," ujar Ilham saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat.
Baca juga: Satu Lagi Jajaran KPU Positif Covid-19, Perludem Dorong Pilkada 2020 Ditunda
Menurut dia, rapat membahas antisipasi kerumunan pada tahapan pilkada yang akan berlangsung ke depannya, salah satunya soal kerumunan massa saat tahapan kampanye.
Pemerintah membahas draf Perppu untuk penegakan pelanggaran protokol kesehatan dalam Pilkada 2020.
Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Fritz Edward Siregar mengatakan, rapat akan dihadiri KPU, Bawaslu, Kemenko Polhukam dan Kemendagri.
Usulan soal Perppu juga sebelumnya diungkapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Viryan Azis.
Viryan mengatakan, saat ini adanya adaptasi dalam UU Pilkada mendesak untuk dilakukan.
Sebab, ada kondisi lapangan dan kondisi regulasi yang belum sesuai dengan situasi pandemi Covid-19.
Dia menilai, adaptasi itu hanya bisa dilakukan lewat Perppu Pilkada.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan