"Kalau misalnya situasinya memburuk, bencana non-alamnya semakin buruk, memang bisa ditunda," lanjut dia.
Meski demikian, Khoirunnisa mengatakan bahwa keputusan tersebut harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan pemerintah dan DPR RI.
Baca juga: Jika Protokol Kesehatan Kerap Dilanggar, Perludem Usul Pilkada Ditunda
Perludem juga menyoroti pemerintah yang tidak menyesuaikan teknis pelaksanaan pilkada dengan pandemi yang sekarang terjadi secara menyeluruh.
Pemerintah hanya mengubah tanggal pelaksanaan dari yang sebelumnya September menjadi Desember 2020.
"Tapi teknis-teknis lainnya tidak ada. Kita tidak punya special voting arrangement, orang kalau mau memberikan hak suaranya ya harus datang ke TPS, tidak bisa bisa lewat pos atau pemilihan pendahuluan itu tidak diatur," ujar Khoirunnisa.
"Karena tidak ada perubahan sama sekali terkait teknis penyelenggaraan, ya KPU memang tidak bisa menghilangkan kampanye rapat umum karena di Undang-Undang Pilkada itu ada," lanjut dia.
Baca juga: Perludem: KPU hingga Pemerintah Lempar Tanggung Jawab soal Kerumunan Pendaftaran Pilkada
Oleh sebab itu, apabila akhirnya pelaksanaan pilkada tetap digelar Desember 2020, mau tak mau pemilih harus menerapkan protokol kesehatan dengan ketat.
"Tidak bisa juga mengandalkan PKPU, KPU, Bawaslu gitu ya, karena ini sudah jadi pilihan politik bersama, pilihan politiknya pemerintah, pilihan politiknya DPR dan penyelenggara Pemilu," ungkap Khoirunnisa.
"Mau enggak mau memang semua harus sama- sama memastikan protokol kesehatan ini di taati," lanjut dia.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan