Diberitakan, KPU tetap mengizinkan calon kepala daerah untuk menggelar konser pada saat masa kampanye Pilkada Serentak 2020. Sekali pun, saat ini seluruh wilayah Indonesia tengah dihadapkan pada situasi pandemi Covid-19.
"Ada ketentuan dalam undang-undang dan dalam peraturan memang diatur demikian. Bagi KPU tentu tidak mudah juga menghapus bentuk-bentuk kampanye itu, karena undang-undangnya masih sama," kata anggota KPU I Dewa Kade Wiersa Raka Sandi seperti dilansir dari Antara, Rabu (16/9/2020).
Ketentuan yang dimaksud yaitu Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Meski demikian, ia mengatakan, ada sejumlah penyesuaian yang harus dilakukan jika konser dilaksanakan.
Baca juga: Perppu Pilkada Jilid 2 Dibahas, Aturan soal Konser Musik akan Diubah
"Boleh konser, rapat umum, bazar dengan catatan menyesuaikan dengan regulasi protokol kesehatan dan tentu telah disepakati dalam rapat koordinasi stakeholder," ucap dia.
Selain itu, penyesuaian juga dilakukan dengan memperhatikan situasi pandemi di daerah masing-masing.
Dengan demikian, dapat diketahui model kampanye seperti apa yang mungkin dapat dilaksanakan di dalam situasi pandemi.
"Yang penting dalam pengambilan keputusan, di samping berdasarkan aturan, juga tidak ada pihak yang dirugikan," ucap dia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.