JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Kejaksaan Agung memeriksa Andi Irfan Jaya dalam kasus dugaan korupsi terkait kepengurusan fatwa untuk Djoko Tjandra di Mahkamah Agung (MA), pada Jumat (18/9/2020).
Andi berstatus tersangka dalam kasus ini. Namun, dalam pemeriksaan kali ini, Andi diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Djoko Tjandra.
"Guna melengkapi kekurangan bahan keterangan karena terdapat perkembangan fakta-fakta hukum yang harus diklarifikasi dan ditanyakan kepada saksi yang juga berstatus tersangka dalam perkara tersebut," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono melalui keterangan tertulis, Jumat.
Diketahui, fatwa itu diurus agar Djoko Tjandra tidak dieksekusi dalam kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali sehingga ia dapat kembali ke Indonesia tanpa menjalani vonis dua tahun penjara di kasus itu.
Dalam kasus tersebut, Kejagung menduga Andi bekerja sama dengan tersangka lain yakni Jaksa Pinangki Sirna Malasari, untuk mengurus fatwa itu.
Saat ini, Andi sudah ditahan di Rutan cabang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta.
Maka dari itu, Hari mengatakan, pemeriksaan pada hari ini juga dilakukan di Rutan KPK untuk mempermudah pelaksanaannya.
"Pemeriksaan saksi dilaksanakan di Rutan KPK dengan pertimbangan untuk efektifitas dan dalam rangka upaya untuk pencegahan penularan Covid-19," tuturnya.
Baca juga: MAKI Minta Politisi Lain yang Turut Bantu Andi Irfan Diusut
Menurut Kejagung, kasus ini bermula dari pertemuan antara Pinangki, Andi, dan Anita Kolopaking dengan Djoko Tjandra di Kuala Lumpur, Malaysia, pada November 2019.
Anita adalah mantan pengacara Djoko Tjandra. Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus lain terkait pelarian Djoko Tjandra yang ditangani Bareskrim Polri.
Dalam pertemuan di Malaysia itu, Djoko Tjandra diduga setuju meminta bantuan Anita dan Pinangki untuk membantu mengurus fatwa. Pinangki dan Anita juga bersedia membantu.
Djoko Tjandra diduga bersedia memberikan imbalan sebesar 1 juta dollar AS atau sekitar Rp 14,85 miliar kepada Pinangki.
Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Djoko Tjandra Pinjam Uang Ipar untuk Diberikan ke Andi Irfan Jaya
Berdasarkan keterangan Kejagung, Pinangki menyusun proposal action plan untuk membantu mengurus fatwa. Proposal itu telah diserahkan ke Djoko Tjandra melalui Andi.
Akan tetapi, Djoko Tjandra membatalkan kerja sama mereka lantaran tidak ada rencana seperti dalam proposal Pinangki yang terlaksana.
Padahal, Djoko Tjandra sudah memberikan uang 500.000 dollar AS atau 50 persen dari imbalan yang dijanjikan kepada Pinangki sebagai uang muka.
Dari total uang tersebut, Pinangki diduga memberikan 50.000 dollar AS kepada Anita Kolopaking sebagai pembayaran awal jasa penasihat hukum.
Baca juga: Sepak Terjang Andi Irfan, Politikus yang Dipecat Nasdem dan Teman Dekat Jaksa Pinangki
Sementara itu, uang yang masih tersisa digunakan Pinangki untuk membeli mobil BMW X-5, membayar dokter kecantikan di Amerika Serikat, menyewa apartemen atau hotel di New York, membayar kartu kredit, serta membayar sewa dua apartemen di Jakarta Selatan.
Dalam kasus ini, Pinangki akan segera menjalani proses persidangan. Ia dijerat dengan pasal berlapis terkait dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Sementara, penyidik Kejagung masih merampungkan berkas perkara untuk tersangka Djoko Tjandra dan Andi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.