JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Kejaksaan Agung memeriksa Andi Irfan Jaya dalam kasus dugaan korupsi terkait kepengurusan fatwa untuk Djoko Tjandra di Mahkamah Agung (MA), pada Jumat (18/9/2020).
Andi berstatus tersangka dalam kasus ini. Namun, dalam pemeriksaan kali ini, Andi diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Djoko Tjandra.
"Guna melengkapi kekurangan bahan keterangan karena terdapat perkembangan fakta-fakta hukum yang harus diklarifikasi dan ditanyakan kepada saksi yang juga berstatus tersangka dalam perkara tersebut," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono melalui keterangan tertulis, Jumat.
Diketahui, fatwa itu diurus agar Djoko Tjandra tidak dieksekusi dalam kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali sehingga ia dapat kembali ke Indonesia tanpa menjalani vonis dua tahun penjara di kasus itu.
Dalam kasus tersebut, Kejagung menduga Andi bekerja sama dengan tersangka lain yakni Jaksa Pinangki Sirna Malasari, untuk mengurus fatwa itu.
Saat ini, Andi sudah ditahan di Rutan cabang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta.
Maka dari itu, Hari mengatakan, pemeriksaan pada hari ini juga dilakukan di Rutan KPK untuk mempermudah pelaksanaannya.
"Pemeriksaan saksi dilaksanakan di Rutan KPK dengan pertimbangan untuk efektifitas dan dalam rangka upaya untuk pencegahan penularan Covid-19," tuturnya.
Baca juga: MAKI Minta Politisi Lain yang Turut Bantu Andi Irfan Diusut
Menurut Kejagung, kasus ini bermula dari pertemuan antara Pinangki, Andi, dan Anita Kolopaking dengan Djoko Tjandra di Kuala Lumpur, Malaysia, pada November 2019.
Anita adalah mantan pengacara Djoko Tjandra. Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus lain terkait pelarian Djoko Tjandra yang ditangani Bareskrim Polri.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan