JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo memberikan tanggapan atas bermunculannya klaster penularan Covid-19 di kantor kementerian.
Menurut Tjahjo, pihaknya sudah menekankan agar seluruh ASN disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan.
"Oleh karena itu, perlu dilakukan pengawasan yang ketat atas penerapan protokol kesehatan pegawai ASN dari masing-masing pejabat pembina kepegawaian (PPK) di kementerian dan lembaga," ujar Tjahjo dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Jumat (18/9/2020).
"Seperti penggunaan masker, perilaku hidup bersih dan sehat, dan pembatasan pertemuan tatap muka secara langsung," lanjut Tjahjo.
Baca juga: Klaster Covid-19 di Kementerian Dinilai Jadi Bukti Masih Ada Celah Penyebaran Virus
Hal tersebut menurutnya juga telah tertuang dalam SE Menteri PANRB Nomor 58/2020 sebagaimana telah diubah dengan SE Nomor 67/2020.
Selain itu, pihaknya juga meminta PPK di kementerian, lembaga dan pemda selalu melaporkan efektivitas pelaksanaan penyesuaian sistem kerja dalam tatanan normal baru di masa Pandemi Covid-19.
Selain itu, khusus untuk kementerian, lembaga dan pemda di wilayah Jabodetabek harus melaporkan pembagian tugas kedinasan dan shift kerja ASN secara rutin setiap pekan.
"Hal tersebut untuk mencegah terjadinya penularan yang dapat terjadi di transportasi umum ataupun lingkungan kantor," ungkap Tjahjo.
Baca juga: KPAI Ingatkan Konser Musik Pilkada Jangan Jadi Klaster Baru Covid-19
Diberitakan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, melalui situs https://corona.jakarta.go.id/id/data-visualisasi, mengungkap adanya klaster penularan Covid-19 di kementerian, lembaga dan instansi pemerintah.
Data berdasarkan pencatatan hingga 7 September 2020 itu dilengkapi visualisasi yang bersifat sebagai pelengkap (komplemen) dari data Covid-19 Dinas Kesehatan.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan