Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu: Pengawasan Konten Kampanye Terkait Anak Jadi Tantangan pada Pilkada 2020

Kompas.com - 18/09/2020, 11:29 WIB
Sania Mashabi,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan mengatakan, ada hal yang lebih rumit saat mengawasi pelibatan anak dalam Pilkada 2020.

Menurut dia, sulit mengawasi konten terkait anak dalam kampanye non-fisik atau online dalam pilkada mendatang.

"Ketika kampanye banyak dengan media sosial, kita harus mengawasi konten kampanyenya itu apakah ini meracuni anak tidak," kata Abhan dalam acara Sosialisasi Surat Edaran Bersama Pilkada Ramah Anak, Kamis (17/9/2020).

Baca juga: Jangan Libatkan Anak dalam Kampanye Pilkada dan Politik Praktis

Abhan mengatakan, Bawaslu harus mengawasi semua konten kampanye termasuk yang berkaitan dengan anak.

Sebab, menurut dia, anak-anak saat ini lebih sering mengakses internet dibandingkan dengan oramg dewasa.

"Ini harus kita awasi betul apakah konten-konten semua itu tidak berhubungan soal anak. Ini saya kira yang bisa masif," ujarnya.

Oleh karena itu, Abhan menilai tantangan saat ini adalah mengawasi konten kampanye serta mengimbau para peserta Pilkada 2020 untuk tidak membuat konten yang merusak anak.

"Kita mengharapkan mengimbau juga kepada peserta pemilihan, tim kampanye, terkait dengan konten-konten kampanyenya tidak yang konten yang merusak soal hak anak di kehidupan sehari-harinya," ucap dia.

Baca juga: Ini yang Dilakukan Bawaslu untuk Cegah Pelibatan Anak di Pilkada 2020

Sebelumnya, Abhan mengapresiasi ditandatanganinya surat edaran bersama (SEB) yang mengarut tentang perlindungan anak dari kegiatan kampanye politik.

Sebab, UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada tidak mengatur secara lugas bahwa anak-anak dilarang dilibatkan dalam kampanye politik.

"Dalam UU Pilkada, kita tidak menemukan norma eksplisit yang menyebut adanya larangan pelibatan anak atau orang tak punya hak pilih," ujar Abhan dalam acara penandatanganan SEB tersebut di Kantor Kementerian Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Perempuan (PPPA), Jakarta, Jumat (11/9/2020).

Ketiadaan norma yang melarang anak terlibat dalam kampanye politik sebenarnya disayangkan.

Padahal, Abhan menyebut bahwa UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu telah mengatur tentang hal tersebut.

Dengan adanya SEB ini, maka penindakan terhadap mereka yang masih melibatkan anak dalam kampanye politik akan semakin jelas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Nasional
Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Nasional
Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Nasional
Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Nasional
PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

Nasional
Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Nasional
Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Nasional
TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P 'Happy' di Zaman SBY...

TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P "Happy" di Zaman SBY...

Nasional
KPK Belum Terima Salinan Resmi Putusan Kasasi yang Menang Lawan Eltinus Omaleng

KPK Belum Terima Salinan Resmi Putusan Kasasi yang Menang Lawan Eltinus Omaleng

Nasional
'Groundbreaking' IKN Tahap Keenam: Al Azhar, Sekolah Bina Bangsa, dan Pusat Riset Standford

"Groundbreaking" IKN Tahap Keenam: Al Azhar, Sekolah Bina Bangsa, dan Pusat Riset Standford

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com