JAKARTA, KOMPAS.com - Bareskrim Polri menyimpulkan bahwa ada unsur pidana di dalam peristiwa kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung pada 22 Agustus lalu.
Namun, kesimpulan itu perlu didukung dengan diungkapnya pelaku pembakaran tersebut. Hal itu untuk menghindari munculnya berbagai spekulasi liar di tengah publik.
Ketua Komisi Kejaksaan RI Barita Simanjuntak menuturkan, adanya dugaan bahwa kebakaran bukan disebabkan oleh hubungan arus pendek, melainkan api terbuka yang diduga karena disengaja atau akibat kelalaian sesuai dengan konstruksi pasal yang disampaikan Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo perlu disertai dengan pengungkapan identitas pelaku.
"Kita harapkan itu bisa diusut tuntas tersangkanya yang kemungkinan juga telah dikantongi oleh Polri karena telah dilakukan pemeriksaan terhadap ratusan orang. Tentunya, penyidikan itu akan menetapkan tersangkanya," kata Barita kepada Kompas.com, Jumat (18/9/2020).
Baca juga: Komisi III Minta Dalang di Balik Kebakaran Kejagung Diungkap
Menurut dia, penyampaian informasi yang tepat dan akurat harus dilakukan oleh Polri. Bahkan, Polri diharapkan dapat mengungkap pelaku pembakaran dalam waktu singkat.
Hal itu sekaligus untuk menjawab spekulasi publik atas peristiwa kebakaran yang terjadi.
Barita menilai, munculnya spekulasi itu adalah hal yang wajar. Mengingat, pada saat yang sama Kejagung tengah mengusut kasus besar berkaitan dengan pelarian Djoko Tjandra, terpidana kasus pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali.
Pengusutan perkara itu telah menyeret sejumlah nama, di antaranya oknum jaksa Pinangki Sirna Malasari, pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking, serta mantan politisi Partai Nasdem Andi Irfan Jaya.
"Ini yang kita harapkan Polri bisa segera menetapkan siapa tersangkanya ini. Sebab, sudah jelas ada dugaan tindak pidana," ucapnya.
Baca juga: Sri Mulyani Sayangkan Gedung Kejaksaan Agung yang Terbakar Tak Diasuransikan
Diberitakan, Bareskrim Polri meningkatkan kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung ke tahap penyidikan.
Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan, penyidik menduga ada unsur pidana dalam kasus tersebut.
“Peristiwa yang terjadi sementara penyidik berkesimpulan terdapat dugaan peristiwa pidana,” ungkap Listyo di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Kamis (17/2020).
Listyo mengungkapkan, unsur pidana yang dimaksud seperti tertuang dalam Pasal 187 KUHP dan/atau Pasal 188 KUHP.
Pasal 187 KUHP menyebutkan barangsiapa yang dengan sengaja menimbulkan kebakaran terancam 12 tahun penjara, atau 15 tahun penjara, atau seumur hidup apabila ada korban meninggal.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.